Paripurna Bahas RAPBN 2016, Revisi UU Pilkada Hanya Dibacakan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 10:52 WIB
Kementerian Keuangan akan memberikan pandangan sebagai balasan pandangan fraksi-fraksi soal RAPBN 2016 yang sebelumnya telah diberikan.
Waki Ketua DPR Agus Hermanto (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Kamis (28/5) DPR RI akan mengadakan rapat paripurna dengan agenda utama mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, akan memberikan pandangan untuk membalas pandangan yang sebelumnya telah diberikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.

"Acara paripurna adalah acara tunggal, yaitu hanya tanggapan pemerintah atas tanggapan fraksi," ujar Agus saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk bahasan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Agus mengatakan surat tersebut tidak akan dibahas di rapat paripurna kali ini. Menurutnya surat usulan baru akan dibacakan saja di depan anggota dewan. 

"Untuk acara yang lain tidak akan dilaksanakan hari ini. Untuk masalah revisi UU Pilkada karena baru kemarin suratnya masuk maka hanya akan dibacakan saja," ujarnya.

Secara teknis, kata Agus, surat tersebut nantinya akan dibawa ke Badan Musyawarah sebelum akhirnya akan dibahas di rapat paripurna. "Setelah dari Bamus baru akan ditindaklanjuti ke depannya bagaimana," ujar Agus.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas Undang-Undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi di Istana.

Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.

Ketegasa bahwa Jokowi menolak revisi Undang-Undang Pilkada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali. "Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, awal pekan lalu. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER