Djan Faridz Mohon JK Damaikan PPP dan Menkumham

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 12:02 WIB
Setelah berhasil merukunkan Golkar lewat islah khusus, kini giliran PPP ajukan permintaan khusus. Bukan internal partai, keakuran diminta PPP dengan Menkumham.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan kata sambutan dalam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Djan Faridz, meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendamaikan konflik antara partainya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly. JK dianggap sebagai tokoh yang dapat mendamaikan beberapa kisruh politik.

"Saya sangat berharap Pak JK sebagai tokoh pemersatu yang sudah proven (terbukti) di seluruh Indonesia termasuk Aceh, masa sih beliau tidak bisa atasi (konflik) PPP? Saya sangat mengimbau beliau turun tangan," kata Djan sebelum menemui tokoh partai, Suryadharma Ali di Rutan KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Djan belum menentukan mekanisme kesepakatan damai atau islah antara dirinya dengan Yasonna. "Bentuk islah dengan beliau (Menkumham) bagaimana, kita tunggu Pak JK," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Islah diharapkan dapat menjadi pemecah kebuntuan untuk persiapan PPP menghadapi Pilkada serentak pada Desember 2015 nanti. Untuk diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik, yakni pada tanggal 26-28 Juli 2015 mendatang.

Lebih lanjut, menurutnya, konflik justru terjadi antara dirinya dengan Menteri Yasonna alih-alih dengan kubu PPP lainnya pimpinan Romahurmuziy alias Romi. "Saya kan ributnya sama Pak Menkumham, yang masuk di pengadilan kan saya sama beliau, bukan sama Romi. Romi itu kan oknum," katanya.

Saat ini, partai pimpinan Djan belum mencapai titik temu untuk menuntaskan kisruh internal. Proses hukum atas sengketa kepengurusan di PPP belum usai lantaran Yasonna mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan pengesahannya atas pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romi.

"Saya cuma berharap mudah-mudahan Pak Menkumham mau mengalah dan mencabut bandingnya. Kalau kalah ya sudah, hormati hukum," ucapnya.

Partai lainnya yang telah berhasil menandatangani kesepakatan damai atau islah adalah Partai Golongan Karya (Golkar). Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Bali dan Jakarta resmi islah pada Sabtu (30/5) di kediaman Wakil Presiden sekaligus tokoh senior partai berlambang beringin, Jusuf Kalla.

Penandatanganan yang dimotori Jusuf Kalla itu dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, dan Sekretaris Jenderal dari kedua kubu, Zainuddin Amali serta Idrus Marham. Perdamaian dimaksudkan untuk mempersiapkan keikutsertaan partai berusia setengah abad ini dalam Pilkada.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 9 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM menjadi obyek sengketa, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi pedoman.

Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik menegaskan apabila penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER