Kubu Ical Tuntut KPU Berpegang SK Menkumham Hasil Munas Riau

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 18:48 WIB
Partai Golkar versi Munas Bali merasa di atas angin setelah PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi terkait gugatan mereka terhadap kubu Agung Laksono.
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) bersama Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham (kanan) saat menghadiri acara penandatanganan perjanjian islah antara kedua kubu di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menyatakan putusan PN Jakarta Utara yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke Munas Riau bisa dihubungkan dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum selaku pelaksana Pilkada serentak 2015.

Idrus mengatakan, KPU berpatokan pada partai yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Meski begitu, Idrus menegaskan tak perlu lagi pengurus Munas Riau mengirim surat pengesahan kepengurusan karena SK mereka masih ada di Kemenkumham. Pendaftaran ulang bisa dilakukan jika ada perubahan. "Itu kan (SK kepengurusan Munas Ancol) sudah dibatalkan. Jadi tidak perlu mendaftarkan karena sudah terdaftar, kecuali ada perubahan," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Golkar versi Munas Bali merasa di atas angin setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi terkait gugatan mereka terhadap kubu Agung Laksono. Mereka pun meminta agar kubu Agung Laksono mengikuti aturan yang ada.

Namun begitu, menurut Idrus, kubunya tidak memaksa agar kubu Agung mengikuti aturan yang ada. "Memang itu aturannya dan terserah apakah mereka mau ikut atau tidak," ujar Idrus.

“Tapi itu semakin menunjukkan karakter masing-masing, mana yang mau islah dan mana yang tidak. Mana yang mau berkuasa dengan segala cara dan mana yang lebih elegan," lanjutnya.

Sebelumnya PN Jakut menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang meminta kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dapat menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.

"Majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu, dan Menteri Hukum dan HAM tentang kompetensi absolut dan relatif," ujar kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/6).

Dalam putusan tersebut, kata Yusril, Hakim Ketua Lilik Mulyadi menyatakan berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan kubu Ical sehingga sidang dilanjutkan.

Ada tiga poin yang diputuskan oleh majelis hakim. Pertama, menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dihasilkan dari Munas Riau pada 2009. Saat itu Aburizal Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Golkar dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal dan Agung Laksoo selaku Wakil Ketua Umum.

Kedua, menyatakan semua kebijakan dan keputusan yang pernah dikeluarkan kubu Munas Ancol berada dalam status quo. Ketiga, memerintahkan kepada pihak Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan segala kegiatan dan menyetop mengambil kebijakan dengan mengatasnamakan Partai Golkar. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER