Arsul mengungkapkan partai politik pada hakikatnya memang ingin ambil bagian dalam pilkada. Namun jika menggunakan cara titip-menitip maka itu bukan cara partai politik.
"Jika partai politik ingin ambil bagian dalam proses demokrasi dengan melakukan penitipan kader, maka lebih baik menjadi organisasi masyarakat saja," kata Arsul saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka 26-28 Juli. Komisi Pemilihan Umum berpegang pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memutuskan kubu mana di PPP dan Golkar yang berhak ikut pilkada.
SK Menkumham tersebut memberikan pengesahan kepada PPP kubu Romi dan Golkar kubu Agung. Namun SK itu digugat dan hingga kini proses hukum masih berlangsung lantaran Menkumham mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan kedua SK dia terkait PPP dan Golkar. (pit)