Romi Imbau Djan Bentuk Ormas Jika Titipkan Kader PPP

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 14:24 WIB
Rencana PPP kubu Djan Faridz menitipkan kader ke Gerindra dianggap bukan cara main politik yang cantik, bahkan kubu Romi berharap Djan membentuk ormas saja.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (kiri) didampingi Gubernur Maluku Said Assagaff (tengah) dan Ketua DPW PPP Maluku Syarif Hadler (kanan) menghadiri pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) VIII PPP Maluku, di Islamic Center, Ambon, Maluku, Senin (20/4). (An
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz yang ingin menitipkan kadernya ke Partai Gerindra agar bisa ikut Pilkada 2015 kembali mendapat tentangan dari kubu Romahurmuziy. Melalui juru bicaranya Arsul Sani, kubu Romy menyindir langkah yang akan diambil kubu Djan tersebut.

Arsul mengungkapkan partai politik pada hakikatnya memang ingin ambil bagian dalam pilkada. Namun jika menggunakan cara titip-menitip maka itu bukan cara partai politik.

"Jika partai politik ingin ambil bagian dalam proses demokrasi dengan melakukan penitipan kader, maka lebih baik menjadi organisasi masyarakat saja," kata Arsul saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status partai politik tapi malah menitipkan (kader). Lebih baik ganti baju saja," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya Partai Gerindra menyatakan kebijakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Jakarta Djan Faridz menitipkan kader-kader terbaiknya ke bawah payung Gerindra dalam pemilihan kepala daerah serentak merupakan hal wajar.

“Gerindra kan punya kesepahaman dengan PPP dan Golkar. Jadi kalau saling menitip kader biasa saja,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Untuk diketahui, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka 26-28 Juli. Komisi Pemilihan Umum berpegang pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memutuskan kubu mana di PPP dan Golkar yang berhak ikut pilkada.

SK Menkumham tersebut memberikan pengesahan kepada PPP kubu Romi dan Golkar kubu Agung. Namun SK itu digugat dan hingga kini proses hukum masih berlangsung lantaran Menkumham mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan kedua SK dia terkait PPP dan Golkar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER