"Jangan biarkan DPR jadi broker APBN," ujar Refly.
Seharusnya, lanjut Refly, para anggota dewan dapat mengawasi betul setiap anggaran dan proyek yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, dengan menjalankan fungsi pengawasan kelak nantinya pembangunan di setiap daerah dapat berjalan dengan baik, dan tepat sasaran. "Tugasnya jangan dibalik-balik," tuturnya. (Baca juga: DPR Berkeras Loloskan Dana Aspirasi Lewat Pembentukan Panja)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu dijadikan tameng oleh anggota dewan untuk merealisasikan dana aspirasi. Menyikapi hal tersebut, Refly menilai pasal tersebut harus tetap ada dalam ketatanegaraan, untuk membagi fungsi dan kewenangan anggota dewan.
"Legislatif jangan ikut tambal sulam. Kalau memang ingin kuasai anggaran, silakan ke eksekutif," kata Refly.
Terkait dana aspirasi, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan dana sebesar Rp 20 miliar per tahun tengah dipersiapkan untuk menjadi platform untuk merealisasikan aspirasi dapil yang akan disampaikan oleh anggota dewan di dalam rapat paripurna.
Dengan 560 total anggota dewan, lanjut Supit, dana sebesar Rp 11,2 triliun pun tengah diperjuangkan agar dapat masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. (Baca juga: KPK Peringatkan Rentan Korupsi dari Dana Aspirasi) (pit)