Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Percaya DPR

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 08:23 WIB
Permintaan itu diungkap Komjen Budi Waseso mengenai banyaknya dugaan akan dilakukannya penyelewengan dana aspirasi oleh anggota DPR.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai adanya potensi korupsi terkait program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) tergantung pada sifat perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau sama orangnya (anggota DPR) kita harus percaya dong, itu kan wakil rakyat. Tapi kalau bicara oknum, itu lain soal. Ini bicara oknum, bukan lembaga," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/6).

Dia mengatakan, permasalahan ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan lembaga. "Kita jangan bicara lembaga, tapi orang per orang. Karena lembaga itu pasti baik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, dia enggan menyatakan sikap untuk menanggapi program tersebut. Menurutnya, sebagai Kepala Bareskrim, dia tidak berada dalam posisi untuk menanggapi. Dia juga tidak mau menduga-duga soal kemungkinan terjadinya korupsi terkait program yang mengundang perdebatan ini.

"Kalau tujuannya positif ya tidak apa-apa. Selama ini kan persoalannya karena diduga ada niat yang tidak baik. Kalau niat baik dilakukan dengan baik, tidak akan ada masalah," kata Budi.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengungkapkan adanya celah tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dari perealisasian dana aspirasi tersebut.

Tindak pidana korupsi, ujar Warlan, memang tidak dalam bentuk membawa uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diketahui, hal itu selalu menjadi tameng bagi para anggota dewan karena pagu Rp 20 miliar tersebut memang tidak langsung dicairkan dan masuk ke dalam kantong anggota dewan.

"Ketika dijadikan sebagai sebuah proyek di daerah, mereka (DPR) bisa minta agar proyek itu dilakukan oleh timnya dia," kata Warlan.

Rapat Paripurna DPR telah memutuskan untuk menyetujui program yang umum dikenal sebagai dana aspirasi itu masuk dalam APBN 2016. Tujuh fraksi setuju adanya dana ini pada APBN 2016. Sementara tiga fraksi lainnya, PDI Perjuangan, Hanura dan NasDem, menyatakan menolak.

Keputusan DPR ini membuat bola panas kini ada di tangan pemerintah untuk menyetujuinya atau tidak. Jika pemerintah nantinya juga setuju, maka 560 anggota DPR akan mendapat dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar setiap tahun. Oleh karena itu dalam APBN 2016 harus dianggarkan sebesar Rp 11,2 triliun. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER