Tak Produktif Hasilkan Undang-Undang, Baleg Salahkan MD3

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 05:59 WIB
Kesibukan komisi-komisi DPR melakukan pengawasan dan anggaran dan lambannya pemerintah menyelesaikan tugas disebut penyebab mandulnya fungsi legalisasi DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sareh Wiyono (kanan) membacakan laporan saat rapat paripurna DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/4). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat sama sekali tidak menghasilkan produk legislasi di masa sidang keempat. Badan Legislasi pun menilai hal ini terjadi karena dihilangkannya kewenangan Baleg dalam menyusun draf undang-undang inisiatif DPR di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPR (MD3).

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq, mengatakan hal tersebut menyebabkan tidak optimalnya kinerja dari Baleg.

"Di MD3 sekarang kan (rancangan undang-undang) digodok di komisi, baru diharmonisasi (di Baleg)," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa disampaikan Anggota Baleg, Arsul Sani. Dia mengatakan saat ini Baleg hanya memiliki kewenangan untuk mengharmonisasi dan sinkronisasi draf yang dibentuk oleh komisi-komisi di DPR atau pemerintah.

Mandulnya DPR di bidang legislasi ini ditengarai juga disebabkan sedang sibuknya komisi-komisi DPR melakukan pengawasan dan anggaran. Pemerintah pun dianggap turut menyebabkan mandulnya DPR dalam fungsi legislasinya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, pemerintah kerap kali terlambat menyerahkan naskah akademik rancangan undang-undang yang menjadi inisiatif pemerintah. Hal itu pun turut mengganggu kinerja Baleg.

Karenanya, dia pun mendukung pemikiran dikembalikannya fungsi Baleg untuk turut menyiapkan rancangan undang-undang.

"Itu harus revisi UU MD3," ujar Arsul.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono mengungkapkan dirinya yang menjadi inisiator agar UU MD3 kembali direvisi. Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan untuk mempercepat proses pembentukan undang-undang.

Ada 159 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019. Sebanyak, 39 rancangan undang-undang masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. Namun hingga saat ini, DPR baru mengesahkan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Kendati demikian, Sareh mengaku belum mengetahui revisi UU MD3 ini akan dimasukkan dalam list prioritas 2016 atau tidak. Menurutnya, hal ini masih bersifat usulan.

"Kalau 159 tidak selesai, nanti dikira DPR dan Baleg tidak bekerja. Sebaiknya, Baleg dikasih kewenangan penyusunan juga," ujar Politikus Partai Gerindra ini.

Dalam pasal 102 huruf C Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, Baleg DPR masih memiliki kewenangan untuk menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Namun, kewenangan itu tidak lagi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang kemudian direvisi kembali menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER