“Maksudnya bukan dibubarkan sekarang, tapi nanti jika pejabat negara tidak korup lagi sehingga keberadaan KPK menjadi tak relevan,” kata anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada CNN Indonesia, Selasa (18/8).
Masinton menjelaskan, Megawati menyampaikan pendapatnya soal KPK itu dalam konteks pemaparan terkait evaluasi terhadap lembaga-lembaga negara ad hoc pada seminar sistem kenegaraan untuk memperingati Hari Konstitusi yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton menjelaskan lagi, Megawati hanya ingin memperjelas posisi KPK dalam sisten ketatanegaraan. “Utamanya karena KPK itu lembaga ad hoc. Kita butuh KPK sampai berapa lama lagi? Mari menata ulang lembaga-lembaga ad hoc, termasuk KPK,” kata dia.
Sembari memutuskan negara ini butuh KPK berapa lama lagi, ujar Masinton, Megawati mengajak semua pihak, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memperkuat dan membangun sistem pemberantasan korupsi, mulai pencegahan hingga penindakan.
“Kalau pencegahan berjalan optimal dan sistem pemberantasan terbangun, diikuti penegakan hukum yang adil oleh Kepolisiam, Kejaksaan, dan pengadilan, maka pada titik tertentu KPK dapat diahiri, dibubarkan,” kata Masinton.
Ketika ditanya kenapa tak mengusulkan untuk mempermanenkan posisi KPK ketimbang membubarkannya, Masinton menyatakan hal itu sesuai dengan landasan hukum berdirinya KPK, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur keberadaan KPK sebagai lembaga ad hoc.
“Maka untuk mempermanenkan KPK, konstitusinya yang perlu diubah, tak cukup Undang-Undangnya,” kata Masinton.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan lembaganya tak boleh dibubarkan. Namun di sisi lain, dia yakin Megawati sama sekali tak bermaksud ‘menutup’ KPK yang justru lahir di masa pemerintahannya selaku Presiden RI kelima. (Baca Johan Budi Tanggapi Megawati: KPK Tak Boleh Dibubarkan)
Data terbaru Indonesian Corruption Watch yang dirilis hari ini menunjukkan Indonesia bebas korupsi masih jauh panggang dari api. Sebanyak 230 orang yang didakwa pengadilan melakukan tindak pidana korupsi pada semester pertama tahun 2015, 104 di antaranya merupakan pegawai negeri sipil, 73 dari pihak swasta, 9 merupakan anggota DPR dan DPRD, dan 1 sisanya jaksa. (agk)