Jokowi Lantik Kepala Staf Presiden Pagi Ini

Anggi Kusumadewi, Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2015 07:19 WIB
Tiga minggu terakhir, jabatan Kepala Staf Presiden dirangkap oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. (Detikcom/Bagus Prihantoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jokowi dijadwalkan melantik Kepala Staf Presiden yang baru hari ini di Istana Negara, Rabu (2/9). Kepala Staf Presiden ini akan menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

“Pelantikan Kepala Staf Kepresidenan pukul 09.00 WIB,” demikian informasi dari Biro Pers Kepresidenan.

Posisi Kepala Staf Presiden sekitar tiga minggu ini dirangkap jabatan oleh Luhut Pandjaitan. Selama itu pula Jokowi menimbang-nimbang siapa yang ia rasa cocok untuk menduduki kursi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas Luhut menjabat Menkopolhukam, Jokowi juga mengevaluasi sekaligus mengkalkulasi wacana untuk menyatukan Kantor Staf Presiden dengan Sekretariat Kabinet yang sekarang berada di bawah Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Baca Kepala Staf Presiden: Tetap Milik Luhut atau Beralih ke Pram?)

Mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sempat dikabarkan ditawari posisi tersebut. Namun Jokowi mengelak ketika ditanya soal itu. “Enggak usah menerka-nerka," kata Jokowi, Agustus lalu. (Baca juga Andi Widjajanto Ditawari Tiga Jabatan: Tidak, Saya Izin Libur)

Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014, Kantor Staf Presiden memiliki tugas antara lain menyelesaikan hambatan dalam program-program prioritas nasional, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, memantau kemajuan pelaksanaan program-program tersebut, dan mengelola isu-isu strategis.

Lembaga itu semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Namun karena ada perluasan fungsi, maka di masa Jokowi berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015  yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER