Selain soal fasilitator, informasi baru yang didapat menurut Wakil Ketua MKD Junirmat Girsang adalah soal tujuan pertemuan tersebut. Jika memang Setya Novanto bertemu Trump untuk membicarakan investasi dan bisnis, maka menurutnya sudah ada fungsi anggota DPR yang terlampaui.
Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 69, DPR mempunyai tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Tidak ditemukan pasal yang menjelaskan fungsi untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis dan investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart mengatakan, hal itu akan ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan di MKD. Ia juga menyampaikan, hasil rapat pimpinan MKD memutuskan penyelidikan telah dimulai pada hari ini, dengan mengumpulkan dokumen-dokumen berkaitan perjalanan rombongan parlemen ke negeri Paman Sam.
Sebelumnya politikus Partai Golkar yang juga salah satu delegasi yang berangkat ke AS Tantowi Yahya mengatakan pertemuan Setya Novanto dengan Trump difasilitasi oleh Hary Tanoe.
Tantowi menyebutkan, pertemuan rombongan parlemen itu dilakukan lantaran Hary Tanoe memiliki hubungan bisnis dengan Trump.
"Yang memfasilitasi, karena Pak Donald Trump itu mempunyai mitra, mitranya di sini adalah Pak Hary Tanoe," ujar Tantowi saat ditemui di Kompleks Parlemen. (sur)