Menurut Anggota Komisi III DPR Frasksi PDIP Masinton Pasaribu, niatan pengembalian duit tunjangan harusnya berangkat dari sensitivitas terhadap lambatnya kondisi perekonomian saat ini. Kepekaan itu sedianya disikapi secara kelembagaan, bukan orang-perorang ataupun fraksi per fraksi.
"Kebersamaan itu yang harus kita bangun. Jadi persoalan pengembalian tunjangan ini jangan dipersepsikan sebagai urusan hero-heroan," kata Masinton di Gedung DPR, Senin (21/9). (Baca juga: Demokrat Yakin Semua Fraksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan dikirimkan. Dibekukan saja dulu, dipending pengirimannya, lalu dikembalikan lagi ke negara. Jangan dkirimkan ke rekening anggota-anggota (dewan)," kata Masinton. (Baca juga: Gerindra: Revisi Surat Persetujuan Menkeu Soal Tunjangan DPR)
Niatan serupa juga diutarakan oleh fraksi Demorat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono sepakat menolak kenaikan tunjangan dan meyakini sikap mereka pun bakal diamini seluruh fraksi yang ada di parlemen.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau kepada fraksi dan anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan DPR dapat memperdebatkannya saat pembahasan di Badan Anggaran. Menurutnya, akan percuma apabila penolakan tersebut hanya disuarakan di media.
"Kan ada anggotanya di Banggar. Tolak di Banggar. Jangan ngoceh di luar, tapi nanti terima di Banggar," ucap Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. (Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPR Cair Bulan Depan)
Ia pun mengatakan sesungguhnya kenaikan tunjangan ini tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, dari sekitar Rp 2.039 triliun duit belanja negara yang dilokasikan dalam APBN 2015, hanya mendapat jatah duit belanja sebesar Rp 4 triliun.
Sebelumnya melalui Badan Urusan Rumah Tangga DPR telah menerima surat bernomor Nomor S-520/MK.02/2015 terkait persetujuan Kemenkeu atas usulan anggota dewan.
Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000
(hel)