Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat panitia khusus (Pansus) PT Pelindo II dengan Jaksa Agung M. Prasetyo yang dijadwalkan hari ini kembali ditunda. Tadinya, rapat akan mengangkat agenda pandangan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), terkait perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Ditundanya rapat pansus Pelindo kali ini dikatakan salah satu anggota Pansus, Junirmart Girsang, dikarenakan banyaknya anggota dan pimpinan yang tidak dapat hadir. Padahal, Jaksa Agung M Prasetyo telah terlihat hadir.
"Karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir maka ditunda dengan menyesuaikan waktu," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pansus Pelindo juga menjadwalkan rapat dengan Jaksa Agung pada Kamis (22/10) lalu. Berdasarkan informasi yang diterima, rapat dibatalkan karena yang hadir kala itu hanya Jamdatun dan Jampidsus, sementara Pansus menginginkan kehadiran jaksa agung.
Sementara itu, Jaksa Agung M. Prasetyo enggan mengungkapkan pandangan hukum yang diberikan Jamdatun kepada Direktur Utama PT Pelindo II RJ. Lino. Menurutnya, hal itu hanya akan diungkap dalam rapat Pansus mendatang.
"Nanti akan kami jelaskan di Pansus. Itu kalau ditanya, namun menjadi domainnya Jamdatun," kata Prasetyo.
Dalam pansus ini, salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak diindahkannya beberapa surat, termasuk Kementerian Perhubungan yang tak dilibatkan dalam memperpanjang kontrak dengan JICT.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan dua menteri sebelumnya, Freddy Numberi serta EE. Mangindaan telah memberikan peringatan kepada Pelindo II untuk mematuhi UU Pelayaran. Disebutkan, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT menjadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Lino sebelumnya juga sempat menjawab dirinya telah meminta pandangan hukum Jamdatun terkait perpanjangan kontrak dengan JICT. Lino turut mengatakan tidak ada satu undang-undang yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak.
Dia menyebut apa yang dilakukan bersama JICT adalah perpanjangan enam kontrak dengan anak perusahaan. Lino pun menekankan apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Hal ini dikarenakan, perpanjangan kontrak dilakukan pada 10 Juni 2014
(meg)