PKB Klaim Kop Surat Kontrak Pendamping Dana Desa Palsu

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 15:50 WIB
PKB menyatakan kontrak kerja antara PKB dengan pendamping dana desa yang beredar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat bukan surat resmi yang dikeluarkan PKB.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2015 di Gedung Makarti Mukti Tama Transmigrasi, Kalibata Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (Agung Pambudhy/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan dokumen yang menyatakan kontrak kerja antara PKB den
gan pendamping dana desa yang beredar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat bukan surat resmi yang dikeluarkan partai tersebut.

"Kop suratnya saja palsu. Itu kop surat PKB zaman dulu. Sekarang sudah tidak begitu," kata Lukman saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (27/10).

Lukman juga mengklaim orang yang membagi-bagikan kontrak kerja itu bukanlah kader PKB di daerah. Oleh karena itu, Lukman merasa partainya tengah difitnah segelintir orang.
"Sudah ditemukan orang yang membagikan kontrak itu. Kami pastikan dia bukan kader PKB. Sementara, motifnya masih kami perdalam," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, kata Lukman, hal seperti ini baru terjadi di Sukabumi. Kendati demikian, Lukman mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan dokumen mirip kontrak kerja antara PKB dengan pendamping dana desa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dokumen tersebut menggunakan kepala surat PKB dan ditandatangani oleh Indra Sukmana Agustian, kelahiran Sukabumi, 3 Agustus 1979.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pendamping dana desa wajib menjadi kader partai. Pedamping juga waijib menyetorkan 10 persen honornya untuk PKB.

Adapun, Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menyayangkan jika dokumen tersebut memang benar dibuat oleh pendamping dana desa dengan PKB.

“Pertama, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum partai. Kedua, potensi penyelewengan APBN dari gaji dana pendamping. Ketiga, potensi menguntungkan partai dari dana desa,” kata Apung.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER