Legislator PKB Tuding Fatwa MUI soal BPJS Tak Berdasar

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 06:58 WIB
Anggota Komisi Kesehatan DPR Nihayatul Wafiroh menilai BPJS tak terbukti mengandung unsur penipuan, bahkan memiliki nilai manfaat yang besar.
Pasien di ruang tunggu poli kesehatan fasilitas rawat jalan RS Fatmawati, Jakarta, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX Bidang Kesehatan DPR Nihayatul Wafiroh berpendapat fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai syariah, tak berdasar.

"Kalau BPJS terbukti tidak mengandung unsur penipuan, maka BPJS tidak bertentangan dengan syariah," ucap Nihayatul.

Menurut MUI, ada tiga hal yang membuat BPJS Kesehatan tak syariah, yakni gharar (penipuan), maisir (judi) dan riba (mengambil tambahan dari modal). (Baca: MUI Nilai Program BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tiga hal di atas, aturan denda keterlambatan dua persen juga menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan oleh MUI.

Namun menurut Nihayatul, soal denda keterlambatan itu telah termaktub dalam perjanjian awal sehingga tak termasuk penipuan. BPJS Kesehatan, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, memiliki sistem tanggung renteng bersama dan bukan lembaga profit.

"Dua persen itu bukan untuk lembaga berorientasi profit. Jadi dana yang ada akan masuk untuk pengobatan masyarakat," ujar Nihayatul.

Terkait fatwa MUI, Nihayatul menilai dasar fatwa itu kurang mendasar. Perlu pula dianalisis kembali manfaat dan kerugian BPJS Kesehatan.

Menurut Nihayatul, BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang lebih banyak karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Fatwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah sesungguhnya telah diterbitkan sejak 9 Juni. Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan.

Pertama, BPJS dinilai tak memiliki landasan hukum jelas. Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Ketiga, penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Dikhawatirkan dana dapat tersalurkan ke hal yang bertentangan dengan syariah. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER