"Kalau BPJS terbukti tidak mengandung unsur penipuan, maka BPJS tidak bertentangan dengan syariah," ucap Nihayatul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Nihayatul, soal denda keterlambatan itu telah termaktub dalam perjanjian awal sehingga tak termasuk penipuan. BPJS Kesehatan, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, memiliki sistem tanggung renteng bersama dan bukan lembaga profit.
Terkait fatwa MUI, Nihayatul menilai dasar fatwa itu kurang mendasar. Perlu pula dianalisis kembali manfaat dan kerugian BPJS Kesehatan.
Menurut Nihayatul, BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang lebih banyak karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Fatwa BPJS Kesehatan tak sesuai syariah sesungguhnya telah diterbitkan sejak 9 Juni. Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok mengatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan.
Pertama, BPJS dinilai tak memiliki landasan hukum jelas. Kedua, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Ketiga, penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Dikhawatirkan dana dapat tersalurkan ke hal yang bertentangan dengan syariah. (pit)