Mahkamah Golkar Upayakan Bentuk Pengurus Transisi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 19:37 WIB
Agung Laksono dan Aburizal Bakrie perlu membentuk kepengurusan transisi, untuk menghindari kekosongan kepengurusan pasca putusan Mahkamah Agung.
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kiri) berdiskusi dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kanan) seusai menandatanani perjanjian Islah Golkar menuju Pilkada, di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi berpendapat pihak Agung Laksono dan Aburizal Bakrie perlu membentuk kepengurusan transisi, untuk menghindari kekosongan kepengurusan pasca putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, MA menerima kasasi pihak Aburizal Bakrie, yakni membatalkan surat kepengurusan Kementerian Hukum dan HAM atas pihak Golkar kubu Agung Laksono.

Menurutnya, kepengurusan gabungan atau transisi ini yang nantinya akan mengawal penyelenggaraan musyawarah nasional (Munas) 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Munas bukan mustahil. Tapi, itu dibicarakan nanti, setelah masa transisi dilakukan mantap," ujar Muladi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (10/11).

Muladi mengatakan pembahasan Munas dilakukan setelah rapat pleno kepengurusan transisi yang dibentuk sesuai anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Jangka waktu untuk membentuk kepengurusan transisi tergantung komunikasi politik diantara dua pihak berseteru.

Permintaan disampaikan, karena dia menilai rekonsiliasi yang dilakukan pihak Aburizal Bakrie dan Agung Laksono hanya bersifat semu, hanya untuk memberikan payung hukum bagi Pilkada 2015.

Padahal, Muladi menilai ada hal lebih besar lagi, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang harus dihadapi Partai Golkar.

"Ini persepektif pendek. Tidak tahu apa yang terjadi dari rekonsiliasi semu, setelah Pilkada selesai," katanya.

Senada, Wakil Sekretaris Jenderal Golkar kubu Agung Laksono, Lamhot Sinaga berkata seharusnya kepengurusan tim transisi terbentuk dalam rentang waktu maksimal 90 hari setelah putusan MA.

Menurutnya, kepengurusan tim transisi nanti akan tertuang dalam nota perdamaian yang disetujui dan ditandatangani Mahkamah Partai, sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Tadi saya sampaikan ke Pak Muladi kalau kepengurusan ini hanya sampai Munas 2016," kata Lamhot.

Kepengurusan yang permanen, ujar Lamhot, baru akan terbentuk pada Munas 2016 dan berlaku hingga 2021. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER