Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, meminta agar pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengintervensi dengan memberikan komentar-komentar di media terkait penanganan perkara etik Setya Novanto.
Junimart melihat komentar yang cenderung membela itu kerap disuarakan di media, oleh unsur pimpinan. Hal itu menurutnya bisa dikatakan sebagai bentuk intervensi tidak langsung kepada MKD.
"Kalau pimpinan DPR sudah bicara tentang perkara di MKD, itu sudah tidak beres. Harusnya pimpinan DPR tak boleh mengintervensi," kata Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart mengaku tidak terpengaruh atas komentar-komentar tersebut. Namun, dia mengkhawatirkan anggota MKD lain menyikapi berbeda hal tersebut dan mempengaruhi independensi saat bekerja.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, MKD bekerja sebagaimana amanat Undang-undang, yang dibuat oleh para pimpinan itu.
Sehingga, menurutnya, tidak perlu pimpinan DPR melontarkan komentar yang berkaitan dengan MKD.
"Tidak boleh pimpinan DPR intervensi siapapun, dia hanya urus administrasi disini," ujar Politisi PDIP ini
Selain itu, Junimart mengharapkan, agar lanjutan rapat internal anggota MKD yang nanti akan diselenggarakan pukul 14.00 siang, dapat digelar terbuka, supaya publik dapat melihat secara jelas proses di MKD.
Namun, Junimart menyatakan, ada anggota yang jarang menghadiri rapat, tiba-tiba datang pada saat penanganan perkara Setya Novanto.
"Saya tidak mau menyebutkan siapa. Pimpinan MKD solid kok," ujar Junimart.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, sebelumnya berpendapat, tindakan Sudirman Said ilegal saat melaporkan Setya Novanto ke MKD. Pasalnya, Fahri menilai hal itu sebagai bentuk intervensi eksekutif kepada lembaga legislatif.
"Jadi Sudirman Said datang pagi-pagi tanpa undangan itu ilegal, itu intervensi eksekutif kepada legislatif," kata Fahri.
MKD dijadwalkan akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini Selasa (24/11) pukul 14.00 siang, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum, untuk mengatasi persoalan posisi hukum Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, yang dipermasalahkan dalam rapat kemarin.
(meg)