Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto telah berakhir. Sidang panjang selama hampir delapan jam ditutup dengan pemutaran rekaman lengkap percakapan Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Sidang berlangsung alot dan dibumbui silang pendapat di antara anggota sidang. Urusan
legal standing Sudirman sebagai pengadu masih menjadi bahan persoalan sejumlah pihak yang pada rapat sebelumnya menghendaki pengusutan kasus Novanto dianulir.
Sepanjang persidangan, Sudirman yang berada di bawah sumpah menjawab semua pertanyaan dengan lugas namun tenang. Said terbilang cukup piawai dalam mengendalikan emosi dan tidak terpancing untuk keluar dari substansi pokok persoalan yang dia adukan.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum itu Sudirman mengonfirmasi kronologis peristiwa dugaan cawe-cawe Novanto dalam mengupayakan perpanjangan kontrak Freeport. Dugaan cawe-cawe itu pula yang menjadi dasar tolok ukur Sudirman mengadukan pelanggaran etika Novanto.
Sebagai pejabat publik dan sekaligus pimpinan lembaga perwakilan rakyat yang terhormat, Novanto dituding telah memanfaatkan kewenangan dan kekuasaannya untuk memperjuangkan kepentingan pribadi. Sudirman menilai Novanto telah mekanggar etik dengan cara mencampuri urusan perusahaan yang tengah menjalin negosiasi dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pit)