Hujan Interupsi di Sidang MKD Sudirman Said

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 15:13 WIB
Belum sempat Sudirman memberikan keterangannya, anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, sudah mengajukan interupsi-interupsi.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudriman Said tiba di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015, menjadi saksi pertama yang diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hujan interupsi mewarnai awal sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perkara Ketua DPR, Setya Novanto, saat menghadirkan Menteri ESDM, Sudirman Said, Rabu (2/12).

Sidang sendiri berlangsung terbuka dan disiarkan secara langsung di depan ruang sidang MKD melalui sebuah televisi besar. Para awak media yang meliput hampir sebagian besar menyaksikan melalui televisi ini.

Setelah sidang dinyatakan dibuka, dan dibacakan tata tertib persidangan, Ketua MKD Surrahman Hidayat sebagai pimpinan sidang, mempersilakan Sudirman Said memberikan poin-poin laporan yang disampaikan pada Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum sempat Sudirman memberikan keterangannya, anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, sudah mengajukan interupsi-interupsi.

"Interupsi pimpinan, interupsi, ingat Pasal 5," ujar Ridwan lantang, dalam ruang sidang MKD.

Surrahman, selaku pimpinan sidang meminta agar Sudirman diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan. Ridwan pun tidak melanjutkan interupsinya.

Lantas, Sudirman memberikan poin-poin laporannya sebagaimana yang dilaporkan kepada MKD, pada Senin (16/11) lalu. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk membuka dan membagikan rekaman yang dimiliki.

"Kalau diperlukan kami ada rekaman lengkap yg akan kami bagikan kepada anggota majelis. Apabila diperlukan diputar di depan publik. Sehingga spekulasi publik dapat dihentikan," kata Sudirman.

Interupsi pun kembali diutarakan Ridwan Bae. Kali ini dia mengatakan persidangan melanggar Undang-undang.

"Interupsi pimpinan, kita ini bersidang melanggar UU," sebut Ridwan.

Namun, interupsi itu tidak ditanggapi dan Sudirman Said kembali memberikan penjelasannya yang diakhiri dengan pemberian transkripsi beserta flashdisk rekaman kepada Surrahman untuk dibagikan kepada anggota-anggota.

Surrahman yang menerima, berkas tersebut kemudian mendistribusikannya kepada anggota MKD. Setelahnya dia mengumpulkan anggota-anggota yang ingin mengajukan pertanyaan kepada Sudirman Said. Kesempatan itu pertama kali diberikan kepada Ridwan Bae.

Ridwan, dengan berapi-api kembali mempermasalahkan posisi hukum Sudirman Said sebagai pelapor.

"Ada beberapa hal sebelum saya bertanya ke menteri. Pertama, saya ingin kembali kepada persoalan pasal 5 soal perkara pengaduan yang secara tegas disampiakan pasal 5 ayat 1," sebut Ridwan.

Namun, interupsi daei Ridwan sempat diacuhkan Surrahman. Terlihat gusar, Ridwan protes kepada Surrahman karena berbicara dengan orang lain ketika dia menyatakan pendapatnya.

"Saya bicara kepada pimpinan, tapi pimpinan bicara dengan orang lain," kata Ridwan.

Lantas, Ridwan menjelaskan Pasal 5 ayat 1 Tata Beracara MKD bahwa pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh, pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

Ridwan menuntaskan pertanyaannya dengan mempersoalkan posisi hukum Sudirman Said saat melapor ke MKD dan persidangan yang berlangsung terbuka.

Secara tegas dengan mengutip Pasal 132 UU No. 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa sidang MKD bersifat tertutup. Menurutnya, MKD wajib menjaga kerahasaiaan informasi yang diperoleh dari sidang.

"Sebelum ini terjawab seyogyanya harapan saya, memperlihatkan dulu persoalan ini, supaya kita dalam beracara tidak melanggar." kata Ridwan.

Sayangnya, pernyataan Ridwan tidak ditanggapi Surrahman. Politikus PKS itu menyerahkan kesempatan bertanya selanjutnya kepada anggota MKD Sarifuddin Sudding.

Mendapati pertanyaannya kembali tidak ditanggapi, Ridwan pun protes.

"Interupsi pimpinan, ini dulu sebelum subtansi. Pimpinan telah mempertontonkan ketidakadilan. Mari kita bahas," kata Ridwan.

Surahman pun menanggapinya, meski terlihat ada beberapa anggota juga yang mengajukan interupsi. Suasan kembali riuh dipersidangan.

"Saya akan jawab, ini kan hasil dari rapat pimpinan kemarin. Walaupun melakui voting apapun hasilnya itu keputusan bersama," sebut Surrahman.

"Interupsi bisa diberikan pada waktunya," kata Surrahman lagi mengingatkan.

Sudding yang kemudian diberikan kesempatan berbicara, secara terbuka mengingatkan proses persidangan tidak sama dengan rapat-rapat komisi.

"Proses persidangan ini tidak sama dengan rapat di mitra kerja. Kita berikan kesempatan kepada yang mulia untuk memberikan pertanyaan. Jadi tidak sama dengan rapat kerja dengan mitra komisi," kata Sudding.

Saat ini, persidangan tengah berlangsung dengan lanjutan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota MKD kepada Sudirman Said. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER