Perdebatan Terjadi di Sidang MKD Soal Terbuka atau Tertutup

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 17:18 WIB
Bukti rekaman yang dibawa Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, tidak akan diputar kembali dalam persidangan.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang sebelumnya membentuk barikade jelang sidang MKD Setya Novanto mulai beristirahat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sarifuddin Sudding menyatakan sempat terjadi perdebatan di dalam ruang sidang, untuk memutuskan jalannya persidangan Ketua DPR, Setya Novanto berlangsung secara terbuka atau tertutup.

"Terjadi perdebatan di dalam, dan setelah melalui perdebatan diminta pandangan pendapat pihak teradu. Ternyata pihak teradu minta dinyatakan tertutup," ujar Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Meski demikian, Sudding mengaku tidak dapat mengungkap para pihak yang menginginkan sidang berlangsung tertutup. Politikus Hanura itu mengatakan, perdebatan menyebabkan sidang sempat 'molor' selama setengah jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bisa katakan siapa, tapi terjadi perdebatan sampai molor sampai setengah jam," kata Sudding.

Sedangkan menurut anggota pendatang baru MKD asal PPP, Achmad Dimyati Natakusumah, tidak ada yang memprotes berlangsungnya sidang secara tertutup. Perdebatan terjadi hanya karena ada silang pendapat dan usulan terkait terbuka atau tertutupnya sidang.

"Usulan, tidak ada yang protes, karena itu mekanisme katanya di sini begitu," kata Dimyati.

Dimyati menjelaskan, dalam persidangan sebelum skors, MKD mendengarkan keterangan dari Setya Novanto. Ketika ditanyakan ekspresi dari Setya Novanto, Dimyati menyebut Ketua DPR itu terlihat sedih.

"Pak Setya Novanto sedih," ujar Dimyati setengah berkelakar.

Selain itu, Dimyati menyatakan bukti rekaman yang dibawa Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, tidak akan diputar kembali dalam persidangan.

"Tidak (diputar), nanti saya dengar sendiri, kan yang lain sudah dengar," ucap Dimyati.

Alih-alih memutar rekaman, Dimyati menyatakan persidangan masih akan mendalami keterangan Setya Novanto, dan melihat duduk persoalan yang menjadi materi perkara.

"Pertama adalah masuk ranah etik, dimana tidak beretikanya? Kedua, masuk tidak kepada delik. Ketiga ini harus didalami dan kita bedah, buka ada bermain nggak di dalam Freeport itu," sebut Dimyati.

Secara terpisah, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan Ketua DPR Setya Novanto tidak mau menjelaskan rekaman pembicaraanya terkait dugaan pelanggaran etika di persidangan. Rekaman berdurasi 87 menit itu menjadi barang bukti dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapat saham PT Freeport Indonesia.

"Beliau sudah bilang tidak akan menjawab kalau kami berbicara tentang rekaman. Itu hak beliau," ujar Junimart.

Meski Setya Novanto berhak tidak menjawab pertanyaan terkait rekaman, Junimart menilai itu malah akan merugikan Setya selaku terlapor. Seharusnya, ujar Junimart, Setya menjelaskan isi rekaman agar menjadi jelas dasar perkaranya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER