Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta bukti rekaman asli percakapan milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan, penundaan dilakukan karena Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dikabarkan sedang melaksanakan rapat kabinet, saat MKD hendak bertandang ke Kejaksaan Agung.
"Beliau (Jaksa Agung) menurut kontak kami, sedang melakukan sidang atau rapat kabinet, maka kami menunda sampai hari Kamis pukul 10.00," kata Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa sore (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, surat resmi permintaan bukti rekaman akan disampaikan sekaligus saat bertemu Jaksa Agung pada hari Kamis (10/12) mendatang.
Junimart meyakini, bukti rekaman asli dapat diminta MKD dari Kejaksaan Agung karena tidak dalam posisi disita. Permintaan itu juga berdasarkan keputusan rapat internal anggota, kemarin malam (7/12), karena yang selama ini dimiliki MKD adalah bukti rekaman duplikasi.
"Karena rekaman itu tidak dalam keadaan posisi disita. Itu (rekaman) diserahkan Pak Maroef kepada Kejaksaan Agung dalam rangka penyelidikan," ujar Junimart.
Sehingga, ia balik bertanya kepada Jaksa Agung yang mempertanyakan tujuan MKD untuk mengambil bukti rekaman asli dari Kejaksaan Agung.
"Jadi kalau dipertanyakan kenapa, ya tentu kami akan bertanya kepada Jaksa Agung, kenapa menerima barang yang tidak disita? Boleh dong saya bilang begitu," ucap Junimart.
Alih-alih memperdebatkan hal tersebut, Junimart meminta agar sebaiknya Jaksa Agung dan MKD saling bersinergi untuk menyelesaikan penanganan perkara di ranah masing-masing.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan akan mendatangi Kejaksaan Agung bersama Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir dan Junimart Girsang.
Dasco mengatakan dirinya akan meminta rekaman asli pembicaraan Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Rekaman itu diserahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke kejaksaan pada Kamis (3/12) lalu. Saat ini, kejaksaan sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk)