"Tidak ada rahasia negara. Biasa saja. Banyak hal tidak dijawab," ujar Sudding saat dihubungi, Selasa (8/12).
Setya dimintai keterangan kurang lebih selama empat jam. Saat itu, Setya sama sekali tidak menjawab seluruh pertanyaan seputar rekaman pembicaraannya bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Pengusaha Riza Chalid.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini hanya menyampaikan nota pembelaannya di Mahkamah Kehormatan Dewan. Sudding mengatakan, Setya mengklaim telah memberikan klarifikasi melalui nota pembelaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkeras untuk dibuka. Tapi dia meminta sidangnya ditutup karena rahasia negara. Ternyata, tidak ada hal yang bersifat rahasia negara," katanya.
Senada, Anggota MKD Guntur Sasono mengatakan nota pembelaan Setya Novanto sama sekali tidak mengandung unsur rahasia negara. Sebab, sebagian besar poin di dalamnya telah disampaikan di sejumlah kesempatan. Pembelaannya sama sekali menyangkut substansi atau isi rekaman pembicaraan berdurasi 87 menit itu.
Sebelumnya, Anggota MKD Akbar Faisal mengatakan hanya tujuh orang yang berkeras meminta persidangan Setya dilakukan terbuka. Mereka adalah Akbar Faisal (NasDem), Syarifuddin Sudding (Hanura), Guntur Sasono (Demokrat), Darizal Basir (Demokrat), Junimart Girsang (PDIP), Ahmad Bakrie (PAN) dan Sukiman (PAN). (sip)