JK: Pemanggilan Riza Chalid Diserahkan ke DPR

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 15:38 WIB
Sudah dua kali pengusaha Riza Chalid mangkir dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Berbagai opsi pemanggilan Riza kini bermunculan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan sambutan dalam pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Komplek Parkemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemanggilan pengusaha Riza Chalid diserahkan sepenuhnya kepada prinsip yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat. Sejauh ini, Riza sudah dua kali mangkir hadir pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus PT Freeport Indonesia.

"Terserah prinsip DPR," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin sebagaimana dilansir Antara.

Jusuf Kalla mengatakan dia sendiri masih tidak mengetahui secara pasti keberadaan Riza Chalid saat ini. Kabar yang beredar, katanya, Riza telah berada di luar negeri.
Sementara itu, ketika ditanyai mengenai proses persidangan MKD antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, JK mengatakan dia belum bisa berkomentar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana berkomentar bila masih berlangsung," ucap JK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menegaskan Indonesia bisa meminta bantuan Interpol untuk melacak keberadaan Riza Chalid.

“Kalau mau Interpol (membantu), dia harus sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Tapi ini belum,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/12).

Yasonna mengatakan, pemerintah RI bisa mengetahui di negara mana Riza berada, jika dia masih berada di Indonesia waktu pertama kali dilacak.

“Kalau seperti itu sudah pasti ketahuan. Tapi kalau dia sudah keluar, misal ke Singapura, kami tidak bisa melacak lagi. Yang bisa tahu imigrasi di sana,” ujar Yasonna.
Pelacakan terhadap Riza, kata Yasonna, tergantung pada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR sebagai pihak yang membutuhkan keterangannya.

“Jaksa Agung yang memerlukan keterangan dia. Kalau kami (Kemenkumham) hanya menunggu. Saya tidak punya kewenangan hukum yang lain kecuali pencegahan," ujar Yasonna. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER