Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Muhammad Riza Chalid, hari ini Senin (14/12) menghadapi pemanggilan kedua dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, hingga kini posisi Riza masih misterius dan diketahui berada di luar negeri.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan berdasarkan hasil rapat pimpinan Jumat pekan lalu, persidangan Riza dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 pagi. Riza akan dimintai keterangan lebih dulu sebelum jadwal sidang Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Senin pukul 10.00 panggil M. Riza di persidangan, dan sifat sidang harus terbuka. Pukul 13.00 mengundang Luhut. Mudah-mudahan keduanya harus hadir," kata Junimart.
Junimart mengatakan pemanggilan Riza dibutuhkan karena berdasarkan rekaman, pengusaha minyak itu merupakan orang yang paling dominan berbicara. Selain itu, ucapan soal saham juga dilontarkan Riza. Dengan demikian, Riza akhirnya dipanggil kedua kalinya, karena dianggap dapat mengungkap peristiwa, yang menginisiasi, dan tujuan pertemuan dari pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait posisi Riza yang diketahui masih berada di luar negeri, Junimart tak mau ambil pusing. Menurutnya, tugas MKD adalah memanggil para pihak yang terkait dalam suatu perkara berdasarkan tata beracara.
"Kami tidak mau tahu, itu urusan beliau mau kemana. Mau shopping kek, mau ngapain kami tidak urusi. Kami hanya memanggil saja secara tata beracara," ucapnya.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan kedua Riza pada hari Jumat, meski pengusaha minyak itu memiliki banyak alamat. "Nanti teknisnya sekretariat. Kalau alamatnya ada, kan nanti ada yang nerima. Kalau sudah diterima, anggapannya akan disampaikan ke yang bersangkutan," kata Dasco.
Pemanggilan paksa saat ini belum menjadi opsi karena masih dalam tahap panggilan kedua. Sedangkan, jika dua kali pemanggilan masih diabaikan, Junimart berkata sesuai dengan Tata Beracara, MKD dapat meminta bantuan polisi untuk memanggil secara paksa.
Tak hanya di MKD, Riza juga mangkir tanpa alasan saat mendapat diundang diuntuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung yang tengah menangani perkara Ketua DPR Setya Novanto. Bahkan, kejaksaan telah mengerahkan tim intelijen untuk mencari Riza.
Sedangkan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Riza tak bisa ditangkap begitu saja karena saat ini dia sudah berada di luar negeri. “Kalau di luar negeri, kami (aparat Indonesia) tak punya kuasa. Kalau menangkap orang di negara lain, pasti kami ditangkap otoritas setempat. Yang kami lakukan adalah bekerja sama melalui Interpol,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta. Menurut Badrodin, saat ini belum ada permintaan bantuan kepada institusinya untuk menangkap Riza.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut Riza telah meninggalkan Indonesia sejak beberapa hari yang lalu. "Beberapa waktu lalu, empat hari lewat," kata Yasonna.
Yasonna hanya memastikan Riza masih menjadi warga negara Indonesia (WNI), meski saat ini Riza tidak sedang berada di Indonesia. “Punya paspor di Indonesia, tapi sudah tidak di Indonesia," ujar Yasonna.
Meski demikian, Yasonna menyatakan, pihaknya saat ini tidak dapat melakukan pencekalan kepada Riza yang berada di luar negeri.Hal ini dikarenakan belum ada permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pencekalan.
"Saya tidak bisa lakukan apa-apa kalau tidak ada selembar surat dari penegak hukum," kata Yasonna.
(sur)