Anggota MKD Golkar Sebut Tak Diarahkan Soal Putusan Ketua DPR

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 21:51 WIB
Anggota MKD dari Partai Golkar memastikan, proses penyelidikan kasus Setya Novanto yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak akan dijadikan bahan pertimbangan MKD.
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Golongan Karya Adies Kadir mengaku tidak ada arahan partai atau fraksi kepadanya untuk mengambil keputusan perkara etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu besok (16/12).

"Tidak ada. Tidak ada arahan partai," kata Adies di Gedung Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).

Adies menerangkan, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie tidak memberikan instruksi khusus atau memanggil dirinya menghadapi pengambilan keputusan besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi Hukum ini menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih belum memiliki pertimbangan untuk pengambilan keputusan besok karena masih fokus terhadap seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait opsi pemberian sanksi sedang kepada Setya karena pernah dikenakan sanksi ringan atas kasus pertemuan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Adies justru baru mengetahuinya.

"Sudah ya? Kok enggak pernah diumumkan sanksinya?" tanya Adies.

Adies mengatakan akan melihat keputusannya terlebih dahulu. Sebab dia tidak mengetahui karena tidak diumumkan dalam rapat paripurna. "Saya akan liat dulu, karena saya baru tahu ini. Soalnya, setahu saya belum pernah diumumkan di paripurna," kata Adies.

Adies menepis anggapan bahwa pelanggaran etik yang diumumkan dalam paripurna adalah yang terkena sanksi berat. Menurutnya hasil MKD dapat diumumkan keputusannya dalam rapat paripurna.

Sehingga tanpa keputusan yang jelas, teguran lisan tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan. "Kalau lisan tidak ada keputusannya, kan berarti tidak ada putusan," ucap Adies.

Meski demikian, Adies mengatakan proses penanganan perkara Setya di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan. Dia menilai proses di Kejagung adalah persoalan hukum sedangkan di MKD adalah persoalan etika.

"Kami pertimbangannya terhadap kesaksisan para saksi. Kemudian apa yang disebut bukti yang dihadirkan," ujar Adies.

Untuk bukti rekaman menurut Adies tidak dapat dijadikan pedoman pertimbangan karena belum jelad keasliannya.

Rapat internal MKD semalam memutuskan perkara pelanggaran etik 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan Setya akan diambil Rabu besok. "Dengan perdebatan-perdebatan cukup panjang, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 dilakukan konsinyering untuk mengambil keputusan terhadap perkara ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang semalam.

Ketua MKD dari Fraksi PKS Surrahman Hidayat sebelumnya juga memastikan tidak ada arahan partai kepadanya terhadap pengambilan keputusan perkara etik Setya.

"PKS tidak punya pendapat. Dia menyerahkan ke saya," kata Surrahman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).

Surahman hanya memberikan jempol saat ditanyakan sikap pribadinya. "Kasih jempol ya."

Surrahman berpendapat, penjelasan terhadap sanksi atau pertimbangan pengambilan keputusan tidak tepat ditanyakan saat ini. Menurutnya, penjelasan itu baru pantas dibicarakan besok.

Mengenai penerapan sanksi, Surrahman menyerahkan kepada setiap anggota MKD pada konsinyering besok. Termasuk penggunaan akumulasi sanksi yang akan diberikan. a"Ya bebas saja, mereka mengatakan ada pelanggaran, tidak ada pelanggaran. Pelanggaran sedang, ringan, dan bebas. Bagaimana besok," ucap Surrahman. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER