Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hanura menyatakan telah memutuskan sanksi yang bakal mereka berikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan esok Rabu. Setya diduga melanggar kode etik terkait upayanya membantu meloloskan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
“Kami sepakat memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua DPR. Dia dikembalikan jadi anggota biasa,” kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, Selasa (15/12).
Untuk merealisasikan pemberhentian Setya dari jabatan Ketua DPR, ujar Dadang, keputusan MKD besok mesti dibawa dulu ke rapat paripurna DPR untuk disetujui pada paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika sudah disetujui paripurna, kewenangan untuk mengganti Setya (dengan nama lain) diberikan kepada fraksinya,” kata Dadang.
Dadang mengklaim saat ini mayoritas anggota MKD telah menyepakati pemberhentian Setya dari Ketua DPR.
“Kami optimistis. PDIP juga (mendukung). Fraksi-fraksi mendukung kecuali Gerindra dan Golkar,” ujar Dadang.
Jika MKD sampai memutuskan Setya diberhentikan dan putusan itu dibawa ke rapat paripurna DPR, Dadang memprediksi perdebatan bakal berlangsung alot di paripurna.
Sanksi pencopotan jabatan Ketua DPR, menurut Hanura, pantas diberikan kepada Setya karena dia sebagai pemimpin DPR bertemu pejabat lain, dalam hal ini Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan mencoba bersekongkol untuk menguntungkan golongan dan pribadi.
“Ada penyalahgunaan wewenang di sini,” kata Dadang.
Apalagi, ujar Dadang, sebelum ini Setya Novanto juga telah berperkara etik dengan menemui bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.
“Kasus terdahulu menguatkan pelanggaran saat ini yang berkonsekuensi pada pergantian pimpinan DPR,” kata Dadang.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD dari PDIP, Junimart Girsang, juga berniat memberi sanksi sedang untuk Setya Novanto. Menurutnya, Setya tidak mungkin dikenai sanksi ringan karena sebelumnya dia telah disanksi ringan dalam kasus etik soal pertemuan dia dengan Trump.
“Tidak boleh dua kali melakukan pelanggaran mendapat sanksi ringan. Harus akumulasi. Jadi sudah masuk ke pelanggaran sedang: pencopotan dari pimpinan DPR,” ujar Junimart.
Putusan atas Setya Novanto akan diambil Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Rabu esok.
(agk)