Pada Rabu esok (16/12), MKD akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Dia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi memuluskan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua.
"Ini kan sudah berjalan terlalu jauh. Wajah DPR sudah tidak tertolong lagi. Jadi setuju saja," ujar Hanafi Rais di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu yang dipegang. Saya kira itu putusan yg adil. Toh kita kan bicara soal lembaga bukan orang per orang," katanya.
Dalam waktu 30 hari, pimpinan partai memberikan putusan atas pemberhentian tersebut. Penggantian pimpinan DPR yang ditarik fraksi, harus mendapat persetujuan rapat paripurna DPR.
"Ya Golkar silakan mengajukan kembali pengganti Pak Novanto," tutur Hanafi. (rdk)