Ketua Komisi Hukum DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan catatan tersebut merupakan hasil dari lobi fraksi-fraksi yang dilakukan pada Rabu siang. Politikus Golkar ini mengungkapan pembentukan Panja Freeport merupakan usul Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman.
Benny menjelaskan Panja ini dibentuk untuk membantu Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara yang diduga menjerat bekas Ketua DPR RI Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
"Kami takut Jaksa Agung tidak cukup memiliki political capacity. Maka dibentuk panja sehingga jaksa agung memiliki amunisi kuat untuk kasus ini," kata Benny, di ruang rapat komisi hukum DPR, Jakarta, Rabu (20/1).
Penjelasan itu diberikannya sebab catatan pembentukan Panja freeport memicu perdebatan di antara anggota komisi hukum, seperti Taufiqulhadi.
"Kapan telah memutuskan? Menurut saya, mengenai catatan ini tidak perlu," ujar Politikus Partai NasDem ini.
Sementara, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil menyarankan agar catatan itu menggunakan frasa "mempertimbangkan", bukan "memutuskan". Saran tersebut didukung Taufiqulhadi.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar Jhon Kennedy Aziz mendukung catatan yang telah dibacakan Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat. "Saya sangat sepakat ini. Kemarin rapat lima jam membahas kasus Freeport ini. Jadi kalau enggak penting, enggak mungkin sampai lima jam," katanya.
Namun, pro kontra itu pun dimentahkan oleh Azis. Dia mengingatkan catatan tersebut hanya bersifat dibacakan. Sehingga, pembahasan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat pleno komisi hukum. Mulai dari mengundang jajaran kejaksaan agung, hingga pimpinan dan mulai bekerjanya Panja ini. (adt)