Baleg Tunggu Penugasan Pimpinan DPR Soal Revisi UU Terorisme

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 02:33 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi mengatakan lembaganya dan masyarakat sudah tahu poin-poin yang akan direvisi dalam UU Terorisme.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi mengatakan jajarannya belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan jajarannya belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, draf revisi UU Terorisme sudah diterima pimpinan DPR. 

"Baleg belum menerima. Kami hanya menunggu penugasan dari pimpinan DPR," ujar Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2).

Meski belum menerima draf revisi, dia mengaku sebenarnya Baleg dan masyarakat sudah tahu poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU Terorisme misalnya terkait kewenangan menahan untuk lebih panjang dan informasi intelijen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Prasetyo dalam rapat gabungan bersama Komisi Hukum, Komisi Pertahanan DPR dan jajaran Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan pada Senin (15/2) lalu.
Karenanya, Baleg juga mendengarkan masukan dari pakar yang berasal dari Kedutaan Besar Belanda untuk berbagi pengetahuan tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Nantinya, para pakar akan menjelaskan penanganan dini kejahatan terorisme karena itu merupakan kejahatan transnasional. Terorisme juga merupakan kejahatan lintas negara. Sehinga Indonesia dianggap perlu belajar dari pengalaman negara-negara eropa.

Sebanyak 12 poin krusial bagi pemerintah terkait revisi UU Terorisme adalah:
1. Larangan membuat, menerima barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme.
2. Larangan melakukan hubungan dengan orang atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme.
3. Larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain.
4. Larangan Mengadakan hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme.
5. Larangan menganut, mengembangkan ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme terorisme kepada orang lain.
6. Larangan bergabung atau mengajak bergabung kelompok radikal terorisme
7. Larangan melakukan perekrutan orang lain atau kelompok lain untuk bergabung dengan radikal terorisme.
8. Larangan melakukan pengiriman orang lain untuk bergabung kelompok radikal terorisme.
9. Larangan membantu atau menyumbangkan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme
10. Larangan membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal terorisme
11. Larangan melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal terorisme.
12. Larangan memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalisme. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER