"Saya berharap komunikasi dengan parlemen, tidak lebih dari dua bulan. Sekarang berjalan, saya berharap tidak terlalu lama lagi, karena selama perjalanan kami menyusun juga sudah coba komunikasi dengan DPR, sehingga tidak terlalu banyak perbedaan," ujar Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
Ia sebelumnya menjelaskan, UU Antiterorisme nantinya akan memuat poin pencegahan dan deradikalisasi. "Intinya, kami mau memberikan kewenangan untuk preemptive (kekuasaan untuk melakukan upaya pencegahan)," kata Luhut beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Luhut mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan unsur hak asasi manusia (HAM) dan unsur lainnya. Menurutnya, pemerintah lebih memilih untuk melakukan tindakan tegas kepada beberapa orang yang tindakannya bisa menimbulkan kemungkinan pelanggaran hukum seperti kekerasan.
Ia pun menuturkan bahwa tidak ada perluasan kewenangan kepolisian dalam penangkapan sementara. Luhut berpendapat, pihak kepolisian telah melakukan tugasnya dengan baik dan bisa membantu dalam hal pencegahan. (pit)