Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan pihaknya akan tetap menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didik menuturkan penolakan itu untuk keseluruhan poin-poin yang nantinya akan direvisi.
"Iya (keseluruhan). Konstruksi draf revisi UU KPK yang sekarang melemahkan. Maka kami tolak," kata Didik Mukrianto saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (18/2).
Didik pun menuturkan nantinya apabila rapat paripurna dilaksanakan, Fraksi Partai Demokrat akan menyuarakan penolakan tersebut. Sebab, rapat paripurna merupakan forum tertinggi DPR dalam mengambil keputusan.
Dia pun tidak mempermasalahkan apabila nantinya pengambilan keputusan akan dilakukan secara voting. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan apabila keputusan tidak dapat diambil secara musyawarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Anggota Komisi Hukum DPR ini mengaku belum bisa memperhitungkan voting menjadi solusi dibatalkannya revisi UU KPK.
"Hingga saat ini saya belum mengetahui kalkulasinya. Tapi namanya berjuang kan harus konsisten. Apapun resikonya, sudah diperhitungkan menjadi bagian prinsip," katanya.
Dia menegaskan Fraksi Partai Demokrat nantinya tidak akan menarik diri dari pembahasan apabila rencana revisi UU KPK akan dilanjutkan. Menurutnya, perjuangan menolak pelemahan KPK tetap dapat dilakukan di forum pembahasan.
"Siapa tahu ada pergeseran-pergeseran sikap yang lain kalau ini diteruskan. Kami terus berjuang sampai ruang itu habis," tuturnya.
Sebanyak empat poin yang disepakati pemerintah dan DPR untuk direvisi dari UU KPK. Keempat poin tersebut adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
Adapun yang paling disoroti Fraksi Partai Demokrat adalah dibentuknya dewan pengawas. Mereka menilai dewan pengawas dapat menjadi alat intervensi presiden ke KPK. Sebab, anggota dewan pengawas dipilih dan diangkat oleh presiden.
(pit)