Sesepuh PPP Minta Djan dan Romi Taati Keputusan Menkumham

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 16:12 WIB
Menkumham memutuskan kepengurusan PPP kembali pada hasil Mukatamar di Bandung tahun 2011 di mana jabatan Ketua Umum dijabat Suryadharma Ali.
Sesepuh PPP Bachtiar Chamsyah ingin dua kubu pengurus partai melaksanaan keputusan Menkumham. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sesepuh Partai Persatuan Pembangunan ingin kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy melaksanakan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menkumham memutuskan pengurus PPP yang sah saat ini adalah hasil Muktamar PPP di Bandung 2011 lalu. Dalam Muktamar itu Ketua Umum PPP adalah Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal adalah Romahurmuziy (Romi).

Salah satu senior PPP Bachtiar Chamsyah mengatakan, kedua kubu diminta segera melaksanakan Muktamar islah. Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP ini menilai tidak ada alasan untuk menolak islah demi mempersatukan kembali para kader yang saat ini terpecah.

"Kami mengimbau dan berharap kepada teman-teman yang berada di Djan Fardiz dan di Romi kita akhiri permasalahan ini. Sayang jika pertentangan terus berlarut-larut," kata Bachtiar di Jakarta, Kamis (18/2).

Dia mengaku para sesepuh bersama Mahkamah Partai sudah lebih dari tiga bulan bertemu untuk melakukan diskusi mencari solusi agar konflik PPP segera berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bachtiar mengatakan, Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta tidak dapat diterima karena dianggap telah melanggar AD/ART partai. Oleh karena itu baik para sesepuh maupun Mahkamah Partai berkesimpulan untuk memberi masukan kepada pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro PPP Maimun Zubair atau yang akrab disapa Mbah Moen bersama sesepuh PPP menyampaikan keinginan adanya Muktamar Islah. Hal tersebut disampaikan Mbah Moen kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Bachtiar menuturkan, salah satu solusi yang disampaikan saat itu sejalan dengan yang diputuskan oleh Menkumham Yasonna yakni menghidupkan kembali Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP PPP periode 2011-2015 pimpinan Suryadharma Ali.

Menurut Bachtiar, landasan hukum perlu apabila PPP ingin menyelesaikan perseturuan diinternal partainya yang telah terjadi sejak tahun 2014 itu. Sebab, apabila tidak memiliki fondasi hukum yang jelas, maka akan menimbulkan masalah baru.

"Ternyata Menkumham bisa memahami ini. Kami sekali lagi berterima kasih atas keputusan ini, yang menegaskan kepengurusan lalu dan untuk segera menggelar Muktamar," ujar Bachtiar.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghidupkan kembali Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Suryadharma Ali. Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan kepengurusan partai berlambang ka'bah.

SK bernomor HH-20-AH, 11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011, dihidupkan kembali selama enam bulan.

Dalam waktu tersebut, PPP diminta segera membentuk kepengurusan baru melalui muktamar islah untuk mendamaikan dua kubu yakni Djan Faridz dan Romahurmuziy. Yasonna berharap keputusan itu dapat meredam konflik internal PPP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER