Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan ada 26 netizen yang hadir dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Bandung, Purwokerto, Surabaya, Tasikmalaya, dan Lumajang.
Hinca yang menjadi moderator mengatakan revisi UU KPK selalu menjadi perbincangan menarik di media sosial, baik Twitter maupun Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlukah revisi UU KPK dilakukan? Kita ada di gedung DPR untuk memastikan apakah UU isiatif DPR," lanjutnya. Hinca menjelaskan revisi UU KPK hingga saat ini belum disetujui menjadi usul inisiatif DPR dan juga belum disetujui pemerintah.
"Saya menolak jika melalui dewan pengawasan (Dewas) sebab cukup diawasi DPR, dan DPR fungsi pengawasan," ujar dia.
Safira menilai lebih baik peran DPR yang ditingatkan untuk mengawasi KPK karena pembentukkan dewas akan menimbulkan masalah baru, karena ditunjuk presiden dan bisa ada intervensi penguasa terhadap KPK.
Netizen dan blogger, Didik Luhur Pambudi juga menolak revisi UU KPK, dan mempertanyakan urgensi revisi UU KPK karena selama ini kinerja KPK semakin bagus. "Revisi UU KPK harus ditolak. Momennya tidak tepat. Sensitif sekali. Apa yang mau diperbaiki kinerjanya bagus. Tidak ada satupun tersangka yang tidak sampai ke vonis," katanya.
Bayu Gelael dalam diskusi itu mengatakan UU KPK sudah mengalami beberapa kali perubahan, dan kalau mau direvisi saat ini harus memperkuat KPK bukan justru melemahkan.
Dia menilai revisi saat ini mengurangi dan membatasi kewenangan KPK memberantas korupsi. "Kita harus perkuat KPK, bukan mengurangi kewenangannya," ujarnya.
Dia juga menyoroti tidak urgen dibentuk dewas karena tugasnya akan tumpang tindih dengan Dewan Penasihat KPK yang sudah terbentuk. Bayu menyarankan lebih baik meningkatkan pengawasan internal KPK melalui peran Dewan Penasihat tersebut. (obs)