Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terancam dipecat dari anggota DPR. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan dapat menjadi alasan mendasar pemberhentian tetap.
"Soal penganiayaan itu kan MKD ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik berat," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi CNN Indonesia.com, Kamis (25/2).
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, sanksi dari pelanggaran etika berat adalah pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota. Nantinya, sanksi akan diputuskan melalui panel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini sudah diselidiki MKD sejak 2015 lalu. Berdasarkan rapat pleno, MKD telah membentuk panel yang terdiri dari tiga anggota MKD dan empat dari unsur masyarakat. Hal itu diatur dalam Pasal 40 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Nantinya, panel akan bekerja selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama dua kali. Putusan panel akan disampaikan ke MKD dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
Penganiayaan Pembantu Rumah TanggaPerkara pertama Ivan adalah dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantu rumah tangganya, T (20). Ivan bersama istrinya, diduga menganiaya T di Apartemen Ascot Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
Pada 9 Oktober 2015, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.
Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan izin pemeriksaan untuk Ivan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal 245 UU MD3 mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.
Ivan pun resmi dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan pada 19 Februari 2016. Polda Metro Jaya pun melayangkan surat pemeriksaan perdana. Namun, Ivan tidak memenuhi panggilan pemeriksaannya saat 23 Februari lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Ivan berhalangan karena urusan kerja.
Banyak Absen di ParlemenDalam penyelidikan perkara penganiayaan, MKD menemukan sering absennya Anggota Komisi Lingkungan Hidup ini dari kegiatan di parlemen. Dasco menuturkan MKD akan kembali memastikan apakah ketidakhadiran Ivan melewati ambang batas. Dia menegaskan absensi Ivan akan mempengaruhi putusan MKD.
"Mengenai tingkat kehadiran itu memang ada recapnya akan kami cek di paripurna sesuai tata beracara dan tatib DPR, apakah angka ketidakhadiran itu melewati ambangnya," katanya.
Pasal 20 Kode Etik DPR mengatur seorang anggota melanggar etika sedang apabila tidak menghadiri Rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebanyak 40 persen dari jumlah rapat paripurna dalam satu masa sidang atau 40 persen dari jumlah rapat alat kelengkapan DPR dalam satu masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi.
Sementara Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan Ivan hanya hadir di DPR pada saat pelantikan anggota, yakni 1 Oktober 2014 silam.
Berdasarkan kode etik DPR, seorang anggota DPR melanggar etika berat apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Dugaan Penyalahgunaan NarkotikaAwal pekan ini, Ivan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Perkara ini bermula ketika tiga anggota Kostrad ditangkap bersama lima oknum anggota kepolisian, dan enam warga sipil atau total 14 orang. Hasil dari 146 anggota Kostrad yang melakukan tes urine menunjukan, ke-14 orang itu positif menggunakan narkoba.
Ivan diduga merupakan salah seorang warga sipil yang ditangkap.Dia diduga membeli barang haram itu dari anggota Kostrad. Menanggapi hal tersebut, Dasco mengatakan MKD saat ini menunggu konfirmasi kepolisian atas keterlibatan Ivan.
"Kami akan pastikan dulu apakah terlibat. Kalau namanya terdaftar, ada orang dengan nama yang sama kan?" katanya.
Perkara yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, kini sudah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
Karenanya, Dasco mengungkapkan MKD akan kembali berkoordinasi dengan Bareskrim mengenai Ivan dalam waktu dekat. Mengenai waktu koordinasi akan diputuskan dalam rapat pimpinan MKD pada pekan depan.
Apabila terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, Ivan juga terancam pemberhentian sementara. Hal itu termaktub di Pasal 244 ayat 1b UU MD3, anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(obs)