Pengamat Politik dari IndoStrategi Pangi Syarwi Chaniago menilai, sinyal pertama adalah pemerintah tidak percaya apabila nantinya PPP di bawah kepengurusan Djan Faridz disahkan lewat SK Kemenkumham.
Sebab tidak ada jaminan Djan Faridz berbelok kembali menjadi oposisi begitu memperoleh SK tersebut. Presiden Joko Widodo menurut Pangi, lebih percaya dengan PPP kubu Romahurmuziy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mengesahkan munas Ancol maupun munas Bali," tuturnya.
Pasalnya tidak bisa pungkiri ketika pemerintah mengeluarkan SK Muktamar Surabaya PPP dan Munas Jakarta Golkar setelah keduanya menyatakan mendukung pemerintah. Padahal, baik Muktamar atau Munas yang sebelumnya disahkan dilakukan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Dia menilai perpanjangan SK Muktamar Bandung ini adalah sebuah strategi dari Menkumham untuk menghilangkan jejak intervensi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Jika Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Djan Faridz pasca menyatakan sikap secara resmi mendukung dan merapat ke pemerintah, maka akan mudah terbaca publik dan terlalu polos disahkan," tutup Pangi.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Ahmad Dimyati Natakusumah menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly itu akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adanya keputusan ini membuat Yasonna pada Januari lalu mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.
Keputusan ini dilanjutkan dengan keputusan hari ini yang mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar di Bandung 2011 lalu. Dalam muktamar itu, Ketua Umum PPP adalah Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal adalah Romahurmuziy.
Dimyati mengaku heran dengan keputusan ini. Menurutnya, seharusnya Yasonna mengesahkan kepengrusan kubu Djan Faridz hasil dari Muktamar di Jakarta. (pit)