Jakarta, CNN Indonesia -- Ada dua sinyal yang ingin dicapai oleh pemerintah setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghidupkan kembali Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP Partai Persatuan Pembangunan periode 2011-2015.
Pengamat Politik dari IndoStrategi Pangi Syarwi Chaniago menilai, sinyal pertama adalah pemerintah tidak percaya apabila nantinya PPP di bawah kepengurusan Djan Faridz disahkan lewat SK Kemenkumham.
Sebab tidak ada jaminan Djan Faridz berbelok kembali menjadi oposisi begitu memperoleh SK tersebut. Presiden Joko Widodo menurut Pangi, lebih percaya dengan PPP kubu Romahurmuziy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan digelar Mukhtmar Islah nantinya maka ada kemungkinan kubu Romahurmuziy jadi Ketua Umum. Presiden lebih percaya Romi ketimbang Djan Faridz," kata Pangi kepada CNNIndonesia, Jumat (19/2).
Sinyal kedua, kata Pangi, Presiden Jokowi lewat tangan Menkumham ingin berlaku adil. Hal itu serupa saat Menkumham Yasonna mengeluarkan SK perpanjangan Partai Golkar hasil Munas Riau.
"Tidak mengesahkan munas Ancol maupun munas Bali," tuturnya.
Kendati demikian, Pangi memandang saat ini pemerintah telah berhasil mengobok-obok dan memecah belah kepengurusan PPP dan Golkar.
Pasalnya tidak bisa pungkiri ketika pemerintah mengeluarkan SK Muktamar Surabaya PPP dan Munas Jakarta Golkar setelah keduanya menyatakan mendukung pemerintah. Padahal, baik Muktamar atau Munas yang sebelumnya disahkan dilakukan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Tak dinafikan intervensi pemerintah terasa sekali dengan mengesahkan gerbong Mukhtamar abal-abal dan Munas bodong karena menyatakan sikap mendukung pemerintah sementara faksi yang tidak mendukung pemerintah justru tidak disahkan walaupun sudah sesuai dengan trayek AD ART partai," jelas Pangi.
Dia menilai perpanjangan SK Muktamar Bandung ini adalah sebuah strategi dari Menkumham untuk menghilangkan jejak intervensi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Jika Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Djan Faridz pasca menyatakan sikap secara resmi mendukung dan merapat ke pemerintah, maka akan mudah terbaca publik dan terlalu polos disahkan," tutup Pangi.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Ahmad Dimyati Natakusumah menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly itu akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam keputusannya, Oktober lalu, MA membatalkan putusan PTUN yang menyatakan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy, sah.
Adanya keputusan ini membuat Yasonna pada Januari lalu mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy.
Keputusan ini dilanjutkan dengan keputusan hari ini yang mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar di Bandung 2011 lalu. Dalam muktamar itu, Ketua Umum PPP adalah Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal adalah Romahurmuziy.
Dimyati mengaku heran dengan keputusan ini. Menurutnya, seharusnya Yasonna mengesahkan kepengrusan kubu Djan Faridz hasil dari Muktamar di Jakarta.
(pit)