MKD DPR Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ivan Haz

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 16:46 WIB
MKD menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Ivan atas kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20) kepada pihak kepolisian.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Kahar Muzakir (kiri), Junimart Girsang (kedua kanan) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menegaskan lembaganya tidak akan memberikan bantuan hukum terkait kasus Ivan Haz. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan tidak akan memberi bantuan hukum terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. MKD menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Ivan atas kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20) kepada Kepolisian.

"Kita tidak dalam posisi memberikan bantuan hukum. Kita sebagai lembaga penegak etika juga memproses kewenangan kita sesuai Undang-Undang MD3," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

Surahman mengatakan telah bertemu dengan penyidik yang menangani kasus Ivan. Selain bertukar informasi, pertemuan tersebut untuk keperluan mendapatkan materi yang digunakan dalam sidang tim Panel MKD di DPR.
"Tim panel sekarang sedang bekerja melengkapi bahan-bahan yang diperlukan, mendalami, mendiskusikan. Nanti pada saatnya menyimpulkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ia menyampaikan sampai hari ini status Ivan masih sebagai anggota DPR. Namun, dirinya tidak bisa menjamin kader Partai Persatuan Pembangunan tersebut akan tetap menjadi anggota atau tidak. Pasalnya, keputusan diserahkan secara utuh kepada tim Panel.

"Keputusan panel bersifat otonom. Pimpinan MKD tidak bisa mengintervensi sedikitpun," ujarnya.

Sementara itu, Surahman juga kembali menegaskan Ivan telah melanggar etika karena terlibat dalam tindak pidana. Akan tetapi, dibentuknya tim panel telah menunjukkan Ivan melakukan pelanggaran etika berat.
"Jelas dia melakukan pelanggaran etika. Kalau tidak, buat apa MKD memproses. Tapi kalau MKD sudah bentuk tim panel artinya ada pelanggaran berat," ujarnya.

Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.

Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan  bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER