Golkar Ical Tagih Rp100 Miliar dari Kubu Agung dan MenkumHam

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 06:38 WIB
Bambang Soesatyo akan menagih Rp100 miliar ke kubu Agung Laksono dan MenkumHAM Yasonna Laoly menyusul keluarnya putusan kasasi MA.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo akan menagih Rp100 miliar ke kubu Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung pada Senin (29/2) lalu.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan kubu Agung Laksono. Putusan itu menguatkan vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.

"Hak tagih saya selaku bendahara umum dikuatkan Mahkamah Agung untuk menagih ke kubu Ancol dan Menkumham Rp100 miliar," ujar Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/3).
Hal itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dibacakan pada 24 Juli 2015 silam. Saat itu, kubu Aburizal Bakrie menggugat penyelenggaraan Munas Ancol. PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan itu. Pihak Ical dinilai berkekuatan hukum menggelar Munas di Bali pada 30 November-4 Desember 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan dengan Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr Tahun 2015 ini memutuskan agar pengurus Golkar hasil Munas Jakarta dan Menkumham Yasonna Laoly, selaku tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial sebesar Rp100 milyar.

Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1,236 juta. Putusan ini diambil Hakim Ketua Dr. Lilik Mulyadi, dua Hakim Anggota Dr. Ifa Sudewi dan Dasma. Adapun panitera perkara ini adalah Rohadi.

"Kubu Ancol dan Menkumham harus bayar ganti rugi. Sudah inkrah dan dikuatkan. Perintah hukum," kata Ketua Komisi Hukum DPR RI ini.

Manuver Pasca Putusan MA

Bambang berpendapat putusan Mahkamah Agung dapat memicu kegaduhan di internal Partai Golkar lagi. Sebabnya, MA menegaskan kepengurusan Bali yang berkekuatan hukum tetap, disaat dua kubu yang berselisih sedang mengupayakan rekonsiliasi.

Upaya rekonsiliasi juga ditempuh setelah Menteri Hukum dan HAM memperpanjang masa berlaku kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009.

"Kami menyesalkan kenapa Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hari-hari ini. Itu meriakkan air yang sudah tenang," kata Bambang Soesatyo.
Adapun manuver yang dilakukan seperti keinginan disahkannya kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Selain itu, dia juga menilai manuver dilakukan bakal calon ketua umum yang masih memerlukan waktu untuk safari ke daerah.

Dia mengimbau agar seluruh kader Partai Golkar tidak mengedepankan egonya dengan menggunakan putusan MA sebagai alat politik. Menurutnya, kepengurusan hasil Munas Bali tidak perlu buang waktu menunggu untuk disahkan.

Dia menilai partai sebaiknya fokus pada persiapan Munas rekonsiliasi yang rencananya digelar pada pertengahan April 2016. Dia mengingatkan sudah adanya nama-nama kepanitiaan Munas yang tinggal disahkan melalui rapat pleno.

"Saya imbau semua pihak, kami di Bali berkaca pada PPP. Jangan lagi buang waktu menunggu pengesahan. Rasanya itu tidak mungkin. Saya pesimis pengesahan dari pemerintah akan turun. Segera selenggarakan Munas rekonsiliasi kalau mau selamatkan Golkar," katanya.

Meski belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Ical pasca putusan MA, Bambang meyakini Ical tetap akan menggelar Munas rekonsiliasi seperti yang telah diputuskan di rapat harian Golkar pada 23 Februari lalu.
(gil)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER