Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menilai bahwa persyaratan Peraturan KPU tentang pembubuhan materai pada surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 tidak akan membebani calon yang bersangkutan.
Husni menjelaskan, persyaratan tersebut sebenarnya bukan peraturan baru, karena hal itu telah diatur sejak pilkada yang digelar secara langsung pada tahun 2005 silam. Selain itu, ia menegaskan, tidak semua orang yang mau mendukung pasangan calon perseorangan diwajibkan untuk membubuhkan materai pada formulir dukungannya, melainkan berdasarkan basis pemeriksaan, yakni di setiap kelurahan atau desa. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa dukungannya adalah sah.
"Tidak semua orang yang mendukung membutuhkan materai, tidak begitu. Yang diatur sejak pilkada pertama 11 tahun yang lalu itu perlu ada materai pada dukungan di setiap desa atau kelurahan," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, imbuh Husni, jika seseorang, secara individu, ingin mendukung pasangan calon perseorangan, maka dirinya bisa membubuhkan materai pada surat pernyataan dukungan yang dibuatnya sendiri.
"Kemarin, kami ingin mempermudah orang yang datang (mendukung pasangan calon perseorangan) secara pribadi, tidak berkelompok. Dia mau membubuhkan materai, silahkan. Tapi yang paling penting adalah di satu desa atau kelurahan harus memberi satu materai, karena basis pemeriksaannya adalah di desa atau kelurahan," katanya.
Pernyataan itu dibenarkan pula oleh Komisioner KPU Hadar Gumay. Ia menyebutkan, surat pernyataan dukungan bisa diserahkan secara kolektif di kelurahan atau desa maupun individu. Yang jelas, formulir B.1 tersebut harus dibubuhi meterai untuk menyatakan keabsahannya.
"Sebenarnya boleh satu orang, timnya ada nama 20 orang, atau sekalian satu kelurahan. Kalau satu kelurahan kasih materai untuk menyatakan dukungan," ujarnya.
Formulir B.1 tersebut, ucap Hadar, bisa berbentuk formal maupun tidak terlalu formal. "Boleh saja (tidak terlalu formal), tetapi nanti disalin namanya saja di form atau format B.1 oleh tim pemenang. Nanti enggak perlu lagi mereka cari orangnya, kan di form dukungan awal sudah ada bentuk dukungannya. Ini untuk memudahkan," katanya.
Hadar menyebutkan, formulir B.1 tersebut sudah diunggah di situs PKPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyatakan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan pada pilkada tahun depan.
"Intinya, kami tidak ingin merepotkan. Jadi pakai form seperti (milik) kami untuk daftar saja, tidak akan menyulitkan. Kan kami periksa pakai mesin biar bisa terbaca," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam rancangan perubahan PKPU disebutkan bahwa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan untuk Pilkada 2017 nanti wajib dibubuhi materai. Syarat itu disebutkan dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal tersebut termaktub bahwa bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara individu maupun kolektif dan dibubuhi meterai saat menyerahkan dokumen dukungannya.
(bag)