Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Kali ini, Fahri diduga menyalahgunakan fasilitas anggota Dewan untuk kepentingan pribadi.
Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa mempermasalahkan penggunaan TV internal DPR, TV Parlemen, meliput kegiatan Fahri sebagai calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia di Depok.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kinerja DPR. Sementara itu, biaya produksi dan penayangan iklan didanai APBN, uang rakyat," kata Ketua Umum AMPB Suwitno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan itu ditayangkan sebagai advertorial di salah satu siaran televisi swasta sekira pukul 06.50-07.00, Rabu (20/4). Iklan yang diproduksi Humas DPR itu berdurasi 1 menit 59 detik.
Aduan ini diterima petugas sekretariat MKD. AMPB turut membawa video liputan TV Parlemen sebagai barang bukti ke MKD.
Suwitno membantah, aduannya itu langkah politik terkait pemecatan Fahri dari Partai Keadilan Sejahtera atau pesanan bakal calon Ketua Iluni UI lainnya. Pesaing Fahri dalam bursa ini ialah Chandra Hamzah, Moeldoko, Arief Budhy Hardono, Valdo Maldini, dan Ivan Ahda.
Ini kali kedua Fahri diadukan ke MKD. Sebelumnya, Fahri diadukan Legislator Partai Hanura Inas Nasrullah Zubair karena menyebut anggota DPR "bloon" di salah satu TV Swasta. Ucapan itu berkaitan dengan rencana mega proyek pengembangan DPR.
Menurutnya, DPR perlu dikembangkan dan dimodernisasi karena anggota dewan saat ini "bloon".
Aduan ini diproses MKD dan diputuskan Fahri melanggar kode etik ringan. MKD memberikan teguran atas kasus itu.
Kasus ini juga menjadi salah satu alasan pemecatan Fahri dari PKS. Hal itu disampaikan Presiden PKS Sohibul Iman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
(obs)