Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan fraksinya akan menggelar rapat untuk membahas perkara kadernya, Andi Taufan Tiro, yang baru saja dijadikan tersangka dugaan kasus suap proyek di salah satu kementerian.
Rencananya, pembahasan soal kader PAN yang tercatat sebagai anggota Komisi V DPR itu akan digelar besok. "Insha Allah besok ada pernyataan resmi fraksi," kata Yandri saat dihubungi, Rabu (27/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetgapkan Andi sebagai tersangka perkara suap pengamanan proyek di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain anggota Komisi V DPR ini, KPK juga menetapkan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan telah berkonsultasi dengan Ketua Umum Zulkifli Hasan soal sikap yang akan diambil atas kasus Andi. Saat ini, Zulkifli sedang berada di luar negeri.
Eddy menuturkan, partai dan juga fraksi akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pimpinan pusat partai tetap harus menunggu arahan lebih lanjut dari Zulkifli.
"Kami berharap proses hukum dijalankan secara fair dan transparan," kata Eddy.
Malam ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari tersangka pemberi suap, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi V DPR sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Legislator PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dan Legislator Golkar, Budi Supriyanto.
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan Budi diduga menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Sementara itu, total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan Abdul bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Abdul didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
(meg)