Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum agar menyiapkan formulir standar sebagai syarat dukungan bagi calon perseorangan. Hal itu, kata dia, untuk memudahkan tahapan verifikasi yang dilakukan KPU.
"Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta.
Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasiWakil Ketua DPR Fahri Hamzah |
Dia mengatakan standarisasi ditujukan agar tidak ada perbedaan antarpasangan calon perseorangan yang menyerahkan formulir tersebut. Dengan formulir standar, kata dia, KPU tinggal melakukan verifikasi tahap akhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Fahri berharap agar ada perbaikan di tataran teknis yang tertuang dalam Peraturan KPU sehingga kandidat yang terpilih akan sah. "Saya kira itu dibicarakan teknis oleh KPU kepada pemerintah," ujar Fahri.
Sementara, Ketua DPP Partai Hanura Miryam Handayani menilai usulan tersebut tidak relevan dan tidak ada urgensinya. Sebab, menurutnya poin penting bagi calon independen adalah kelengkapan berkas dukungan yang dibuktikan dengan copy KTP.
"Bagi saya formulir yang seragam hanya ide yang tidak melalui pemikiran matang karena seharusnya dipertimbangkan dulu apa urgensinya itu," ujar Miryam.
Selain itu, Miryam menganggap KPU tidak perlu diintervensi terkait hal ini. Meski demikian, dia berkata jika memang akan ada aturan tersebut, maka KPU harus menjelaskan posisinya serta tidak boleh merugikan calon perseorangan daripada calon yang diusung oleh partai politik.
Revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah disahkan pemerintah dengan parlemen pekan lalu. Dalam UU tersebut, aturan verifikasi dukungan calon perseorangan diperberat dengan metode sensus.
Pada pasal 41 ayat 2 disebut mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Dukcapil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.
Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor Panitia Pemungutan Suara.
(obs)