Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR menolak perwakilan Mahkamah Agung yang hadir dalam pembahasan pagu anggaran pada APBN Perubahan 2016. Penolakan itu disebabkan Sekretaris MA Nurhadi tidak hadir.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman sebagai pemimpin rapat, mempersoalkan perwakilan MA yang datang bukan dari bagian keuangan. Hal itu diperlihatkan dalam surat dari Ketua MA kepada pimpinan Komisi III.
Dalam surat yang dibacakan Benny itu, Nurhadi sedang mengikuti kegiatan sebagai ketua tim penguji pada ujian kompetensi eselon II untuk pengadilan kelas I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diwakili Kepala Badan Pengurusan Administrasi Aco Nur. Kok administrasi? Memang administrasi membawahi anggaran?" kata Benny dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (9/6).
Lantas, Aco menjawab bahwa dia berada di bawah Sekretaris MA. Dia menyatakan bahwa bagiannya membawahi tujuh kepala biro yang mengurus tentang anggaran.
Namun jawaban Aco tidak memuaskan anggota Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi. Dia menilai absennya Nurhadi menandakan MA tidak menghormati parlemen. Menurutnya, Nurhadi seharusnya dapat hadir ke parlemen.
"Kalau tidak ada waktu, kami bisa berikan catatan khsuus untuk Sekretaris MA. Karena hal seperti ini tidak bisa berlarut-larut. Saya sebagai anggota Komisi III tidak bisa menerima," kata Taufiqulhadi.
Sementara, anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul memaklumi ketidakhadiran Nurhadi. Menurutnya, Nurhadi yang sedang tersangkut kasus suap itu ingin mengurangi memberi komentar di media.
"Saya mengertilah, sama-sama manusia yang tak luput dari kesalahan," ucap Ruhut.
Benny memutuskan untuk menerima laporan mengenai anggaran MA, meski tidak membahasnya. Dia juga mengingatkan bahwa Aco selaku perwakilan MA bukan kuasa pengguna anggaran.
"Kalau ada masalah tiba-tiba dipanggil KPK, penegak hukum, nanti ditanya kenapa saya bicara dengan yang bukan kuasa pengguna anggaran," ujar Benny.
Ditemui usai rapat, Aco menyatakan kekecewaannya karena tidak dapat melanjutkan rapat. Menurutnya, penolakan ini merupakan kali kedua setelah kemarin ia juga diperlakukan serupa.
"Kami bikinkan surat, sudah kami kasih sesuai dengan permohonannya ya. Tapi sekarang enggak boleh mewakili karena alasannya saya bukan kuasa anggaran," kata Aco.
Aco menjelaskan dalam pagu APBN Perubahan 2016, MA mengalami penghematan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 sebesar Rp194 miliar.
Penghematan itu, kata dia, telah mengganggu kinerja MA, padahal lembaganya mendapatkan surat keputusan presiden untuk membangun 86 pengadilan baru.
"Harusnya kami ini tidak dipotonglah anggarannya. Karena ada surat keputusan presiden, harus dilaksanakan," ujar Aco.
(agk)