Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menghormati Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Sufmi dalam LHP tersebut jelas menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp191 miliar dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini.
Ahok ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut BPK ngaco dalam laporannya. Menurut Sufmi pemimpin Jakarta itu seharusnya melihat betul apa yang dilaporkan BPK. “Adanya unsur kerugian negara dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras Jakarta Barat haruslah dihormati semua pihak. Termasuk Ahok dan para pendukungnya,” kata Sufmi kepada CNNIndonesia.com, Ahad (17/4).
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK soal Sumber Waras menurut Sufmi juga harus dihormati Presiden Joko Widodo. BPK kata dia adalah lembaga yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 10 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 yang berisi bahwa BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
“Dengan demikian hasil audit BPK harus diterima sebagai dokumen hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan telah dilakukan melalui standar pemeriksaan yang benar,” ujar Sufmi.
Melihat hal tersebut Sufmi berpandangan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tingkat penyelidikan. “Sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus Sumber Waras ini,” kata dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri menyatakan, lembaga itu memang dilarang menyampaikan hasil audit investigasi kepada pihak terkait. Dalam hal audit investigasi atas pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, BPK tidak boleh menyampaikan hasilnya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli BPK Parwito menanggapi ucapan Ahok—sapaan Basuki—yang menyebut BPK menyembunyikan laporan audit investigasi itu tanpa memberikan langsung kepada dirinya. Parwito menjelaskan, mengungkap laporan audit investasi termasuk satu dari sejumlah larangan yang diberlakukan kepada BPK.
“Harus dibedakan antara audit investigasi dengan general audit. BPK justru dilarang memberikan hasil audit investigasi itu kepada pihak terkait, kepada Pak Ahok atau kepada Pemprov Jakarta,” kata Parwito.
Menurut Parwito, pihak yang berwenang membeberkan hasil audit itu adalah aparat penegak hukum yang meminta BPK melakukan audit investigasi. Dalam hal pembelian lahan Sumber Waras, audit investigasinya diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2015 sehingga laporannya juga diserhakan kepada lembaga antirasuah itu.
(bag)