"Dalam ranah Pilkada, khususnya terkait dana kampanye. Aturan baru untuk perorangan maksimal Rp75 juta dan badan hukum atau coorprate maksimal Rp750 juta," kata Ferry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).
Namun, dia menuturkan, sumbangan harus dilaporkan ke KPU. "Semua harus terlapor dalam dana kampanye," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, sumbangan dari pihak swasta tidak boleh mengikat pada pasangan calon. Kemudian, jika ada sumbangan yang dikumpulkan sebelumnya, maka calon perseorangan wajib melapor ke KPU.
"Intinya si penyumbang mau menyumbang ya silahkan untuk kampanye tidak boleh dia punya kesan khusus. Dan sumbangan harus dilaporkan, dicatat dari mana saja harus jelas," kata Hadar di Kantor KPU.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut ada aliran dana kepada relawan Teman Ahok dari pengembang yang menjalankan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Hal itu dia sampaikan saat menanyakan perkembangan kasus reklamasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengar pendapat, hari ini Rabu (15/6).
"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar 30m untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Sirus," kata Junimart dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta. (pit)