Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pekan ini perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali bertemu guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada forum tersebut, kata Luhut, pemerintah ingin menegaskan lagi pentingnya perubahan UU Antiterorisme.
Menurutnya, aksi teror di berbagai negara yang terjadi belakangan ini merupakan alasan yang tepat untuk segera menyelesaikan revisi beleid itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya sudah bicara dengan teman-teman di parlemen. Mungkin dalam dua atau tiga hari ke depan kami bertemu supaya prosesnya dipercepat,” kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7).
April lalu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan parlemen tidak membatasi lama kerja Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme. Ia berkata, pansus tidak perlu tergesa-gesa memperbarui beleid tersebut.
"Ini kebijakan yang sensitif, tapi tidak boleh lambat,” ucapnya.
Pansus yang disebut Fadli itu diketuai anggota Komisi III DPR, Raden Muhammad Syafi’i. Tiga wakil pansus itu berstatus anggota Komisi I DPR, yakni Hanafi Rais, Supiadin Aries dan Syaiful Bahri Anshori.
Sementara itu, kata Luhut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemisahan narapidana dua yang terjerat kasus terorisme dan narkotik. Keduanya tergolong tindak pidana luar biasa (
extraordinary crime).
Luhut berkata, kebijakan itu ditargetkan dapat direalisasikan tahun 2017. “Presiden sudah memutuskan, tahun depan penjara bagi narapidana teroris dan narkoba akan dipisah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan, Polri selama ini kesulitan mencegah aksi teror karena pembatasan yang diatur oleh undang-undang tersebut.
Untuk itu, Sutiyoso mendukung rencana untuk segera merevisi UU itu.
(rel)