Pendaftaran Calon Bupati Buton Sepi, KPUD Perpanjang Waktu

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2016 11:56 WIB
Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu berisi foto paslon dan satu kolom kosong tak bergambar.
Komisi Pemilihan Umum Daerah di beberapa wilayah Indonesia sedang sibuk menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Buton, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Daerah di beberapa wilayah Indonesia sedang sibuk menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah. Tahun depan, terdapat 101 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 15 Februari 2017.

Gegap gempita panggung demokrasi itu mulai memunculkan dinamika politik yang unik di tiap masing-masing daerah.

Di Sulawesi Tenggara, KPUD Kabupaten Buton harus memperpanjang waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Buton karena hanya ada satu pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPUD Buton membuka pendaftaran dari 21 hingga 23 September 2016. Hingga waktu pendaftaran ditutup, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Untuk itu, menurut Ketua KPUD Buton Alimuddin Sikuru, KPUD mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu pendaftaran hingga 29 September 2016.

Rinciannya adalah waktu sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah dari 24-26 September 2016. Lalu, mulai 27-29 September 2016 kembali dibuka pendaftaran calon.

"Sesuai Peraturan KPU, bila di suatu daerah hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di KPU, maka KPU harus memperpanjang masa pendaftaran untuk tiga hari lagi," kata Sikuru di Pasarwajo, Sulawesi Tenggara, Senin (26/9) dilansir dari Antara.

Sikuru melanjutkan, bila pada masa perpanjangan pendaftaran tersebut tidak ada pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, maka pasangan calon yang mendaftar pada tiga hari pertama pendaftaran memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi calon tunggal dalam pilkada.

Pasal 54C ayat 1 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menjelasakan, pemilihan satu pasangan calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat.

Salah satunya adalah, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka pilkada bisa dilaksanakan.

Pemilihan satu pasangan calon, menurut Pasal 54C ayat 2, dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Ketua DPRD Mundur

Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Noormiliyani Aberani Sulaiman mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel. Ia lebih memilih bersaing dalam perebutan kursi nomor satu Kabupaten Barito Kuala.

"Ya, saya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai ketua dewan. Karena surat pengunduran diri tersebut salah satu syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel," kata Noormiliyani.

Surat pengunduran diri dari jabatan pemerintah dan legislatif merupakan salah satu syarat yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada menjelaskan, calon bupati dan calon wakil bupati, salah satu syaratnya, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

"Jadi sebelum waktu pendaftaran cabup (calon bupati) itu saya mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai ketua dewan," tegasnya.

Namun, lanjutnya, secara yuridis dirinya masih tetap sebagai ketua lembaga legislatif provinsi tersebut hingga resmi sebagai cabup Batola berdasarkan surat keputusan (SK) KPUD setempat yang pengumunannya dijadwalkan 24 Oktober 2016.

"Jadi secara yuridis saya masih tetap sebagai Ketua DPRD Kalsel hingga pengumuman KPUD Batola. Hanya saja mungkin saya tidak bisa lagi banyak aktif karena mengahadapi pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dijadwalkan Februari 2017," ujarnya. (rel/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER