Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal di Pilkada serentak tahun 2017 dikatakan kalah jika perolehan suara mereka lebih rendah dibandingkan kertas suara kosong.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menuturkan, paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara. Jika perolehan suara mereka di bawah angka itu, paslon tunggal dinyatakan kalah dan dapat mengikuti Pilkada tahun berikutnya.
"Pasangan yang kalah itu boleh ikut pilkada berikutnya," kata Sigit saat dihubungi, Rabu (28/9).
Merujuk UU Pilkada, apabila pada pemilihan selanjutnya hanya terdapat satu paslon tunggal dan pasangan itu kalah, maka pemerintah pusat akan menetapkan pejabat kepala daerah untuk wilayah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU mencatat, tujuh daerah yang hingga kini baru memiliki satu paslon, yaitu Buton, Kulon Progo, Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, dan Tambrauw.
Penyelenggara pemilu setempat telah memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada hingga Kamis besok.
Menurut Sigit, terdapat tiga faktor yang menyebabkan tujuh daerah itu hanya memiliki satu paslon. Ia berkata, wilayah tersebut tidak memiliki calon pemimpin alternatif.
Selain itu, Sigit memperkirakan, paslon yang telah mendaftar memiliki elektabilitas tinggi. Akhirnya, partai politik yang ada enggan mengajukan paslon lain.
Terakhir, kata Sigit, paslon yang ada berupaya mencegah munculnya kompetitor. "Paslon itu mengumpulkan semua dukungan pada dirinya," ujar Sigit.
(abm)