Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengatakan, seluruh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memiliki kekurangan berkas persyaratan. KPU DKI pun memberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB pada 4 Oktober 2016 agar para calon memperbaik berkas tersebut.
Salah satu berkas persyaratan yang kurang dimiliki oleh pasangan Agus Harimurti Yudhyono dan Sylviana Murni. Anggota tim pemenangan Agus-Sylvi, Vike Verry Ponto mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri Agus dari TNI.
Sampai saat ini, Vike mengaku, surat mundur sebagai tentara belum selesai diurus. Lanjut Vike, Agus memiliki waktu 60 hari setelah penetapan pasangan calon untuk menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, itu masih bisa maksimal 60 hari setelah penetapan. Itu sesuai aturan," kata Vike di KPU DKI, Jakarta, Sabtu (1/10).
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat juga memiliki kekurangan syarat. Djarot mengaku belum menyerahkan surat bebas pidana dari pengadilan. Dia pun berniat segera melengkapi berkas tersebut.
"Tadi malam saya cek yang kurang adalah surat keterangan tak pernah dipidana dari pengadilan," kata Djarot.
Sebenarnya, kata Djarot, tanpa menyertakan surat dari pengadilan, warga Jakarta sudah tahu bahwa ia dan Ahok tak pernah dipidana. Namun demi menghormati aturan dari KPU Jakarta maka surat itu akan mereka lengkapi.
"Kami usahakan selesai walaupun semua orang tahu Ahok-Djarot tak pernah dipidana," ujar dia.
Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno juga disebut memiliki kekurangan. Keduannya belum menyerahkan berkas pendidikan yang harus dilegalisir.
Sandiaga Uno dianggap belum menyerahkan berkas pendidikan sarjana dan magister miliknya, selain itu surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) lima tahun terakhir miliki Anies dan Sandi juga disebut belum diserahkan.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh tim pemenangan Anies-Sandi. Sekretaris tim pemenangan Anies-Sandi, Syarif, mengatakan berkas-berkas itu sudah diserahkan ke KPUD pada Jumat (30/9) kemarin.
(rel)