Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang kemungkinan besar akan membuat akun media sosial sebagai media kampanye.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengharuskan pasangan calon untuk mendaftarkan akun media sosial tersebut.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, akun media sosial harus didaftarkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada kampanye melalui media sosial maka akun itu harus didaftarkan," kata Sumarno saat ditemui di kantor KPUD DKI, Sabtu (1/10).
Pasangan calon harus melaporkan akun media sosial pada 27 Oktober 2016. Keesokan harinya, masa kampanye Pilkada DKI akan dimulai.
Sumarno menjelaskan akun-akun itu harus didaftarkan agar KPU, Bawaslu, dan kepolisian bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Itu dilakukan karena ada kemungkinan akun media sosial digunakan untuk menistakan kelompok lain, atau melakukan kampanye hitam.
Tindakan menistakan kelompok lain, seperti mengampanyekan SARA, menghasut kekerasan, hingga melecehkan agama merupakan kegiatan kampanye yang dilarang oleh KPU.
Oleh sebab itu akun-akun kampanye yang ada harus diawasi dan didaftarkan ke penyelenggara pemilu.
"Akun harus didaftarkan agar KPU, Bawaslu, dan Polda bisa melakukan pengawasan," katanya.
Masa kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta adalah empat bulan, dimulai pada 28 Oktober 2018 dan berakhir pada 12 Februari 2017.
Menurut Sumarno, akun-akun yang sudah didaftarkan untuk kampanye harus ditutup pada 12 Februari 2017 karena pada tanggal tersebut sampai 14 Februari 2017 adalah masa tenang.
"Pada 12 Februari akun harus ditutup, jadi pembukaan dibuka dan penutupannya diatur," kata dia.
(rel)