Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan 4 Oktober 2016 sebagai batas akhir perbaikan syarat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Waktu perbaikan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh ketiga tim sukses. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berharap agar semua pasangan calon segera memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang masih kurang.
"Kita sepakati ya 4 Oktober dan ini harap menjadi perhatian bagi para pasangan calon agar yang (syarat) kecil tak terlewat," kata Sumarno di kantor KPUD DKI, Jakarta, Sabtu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah tim sukses yang hadir dalam rapat sebelumnya mempertanyakan batas akhir penyerahan perbaikan berkas persyaratan ke KPU DKI.
Salah satu anggota tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot, Bestari Barus, mengatakan tak ada ketetapan pasti waktu terakhir berkas perbaikan dapat diberikan. Dia pun mengusulkan agar penyerahan terakhir berkas perbaikan ditetapkan pukul 24.00 WIB atau 00.00 WIB.
Mendengar usulan itu, Sumarno pun setuju dan menanyakan apakah peserta lain ada yang keberatan.
Lantaran tak ada peserta yang menolak, maka Sumarno pun menyetujui usulan tersebut dan menetapkan batas akhir penyerahan berkas perbaikan akan jatuh pada pukul 24.00 WIB.
Terdapat tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta tahun depan. Ketiga pasangan tersebut adalah Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai NasDem.
Kemudian pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang diusung Partai Demorkat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan. Pasangan ketiga adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Berkas Anies-SandiSalah satu pasangan calon yang dianggap belum melengkapi berkas persyaratan adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Keduanya dianggap belum menyerahkan berkas pendidikan yang harus dilegalisasi.
Sumarno menjelaskan bukan hanya pasangan Anies-Sandi saja yang belum memperbaiki berkas yang mereka punya. Hampir semua kandidat memiliki kekurangan yang berbeda-beda.
"Hal-hal administrasi ya, bervariasi masing-masing calon. Semua ada yang kurang," katanya.
Sandiaga Uno dianggap belum menyerahkan berkas pendidikan sarjana dan magister miliknya. Selain itu, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) lima tahun terakhir miliki Anies dan Sandi juga disebut belum diserahkan.
Tak ketinggalan, formulir pencalonan bermaterai yang ditandatangani Anies dan Sandiaga serta pimpinan partai pendukung juga disebut masih belum diserahkan.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh tim pemenangan Anies-Sandi. Sekretaris tim pemenangan Anies-Sandi, Syarif mengatakan, berkas-berkas itu sudah diserahkan ke KPUD DKI pada Jumat (30/9) kemarin.
Dia pun memaklumi kekeliruan yang dilakukan oleh KPUD karena berita acara yang dijadikan bahan rapat oleh KPUD DKI hari ini bertanggal Kamis (29/9) atau sehari sebelum Anies-Sandi melengkapi berkas yang diminta.
"Berita acara ini dibuat pada 29 Oktober dan kami sudah perbaiki kemarin (30 Oktober)," kata dia.
(rel)