Bawaslu Usul Timses Masuk dalam Aturan Politik Uang

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2016 14:17 WIB
Pasal 14 Peraturan Bawaslu tentang politik uang, yang di dalamnya terdapat objek terstruktur, sistematis dan masif, belum memasukan tim sukses pasangan calon.
Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) mengusulkan agar tim sukses pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada 2017, diatur dalam Peraturan Bawaslu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar tim sukses pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada 2017, diatur dalam Peraturan Bawaslu. Rencananya, aturan itu akan masuk ke dalam peraturan terkait larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Karena banyak yang lakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Muhammad menjelaskan, Pasal 14 Peraturan Bawaslu tentang politik uang, yang di dalamnya terdapat objek terstruktur, sistematis dan masif, belum memasukan tim sukses pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muhammad, kata terstruktur dalam aturan itu, baru ditujukan kepada aparat struktural pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

"Kami tawarkan usulan itu karena UU Pilkada hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara," ujar Muhammad.

Selain itu, makna terstruktur dalam aturan Bawaslu, kata Muhammad, adalah politik uang yang dilakukan dengan melibatkan aparat struktural pemerintah dan tim sukses pasangan calon.

Muhammad melanjutkan, makna sistematis dalam aturan itu yaitu melakukan politik uang dengan matang dan rapi. Sedangkan, makna kata masif adalah dilakukan secara luas dalam satu tahapan dan berdampak terhadap hasil pemilihan.

"Dalam UU hanya menjelaskan dampaknya. Namun kami memberikan batasan secara konkret," katanya.

Berdasarkan evaluasi Bawaslu, kata Muhammad, tim sukses kerap dijumpai banyak melakukan pembagian uang atau materi lain dengan cara yang tersistematis, matang dan rapi.

Muhammad menambahkan, salah satu alasan agar aturan tersebut dibuat secara konkret agar Bawaslu tidak mudah mendiskualifikasi pasangan calon.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sebelumnya berharap masyarakat ikut memantau dana kampanye yang dipakai oleh pasangan calon dalam pilkada. Caranya, dengan mendesak pasangan calon dan tim pemenangannya untuk transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, sumbangan yang diterima pasangan calon kepala daerah untuk membiayai kampanye tidak bisa dilacak seluruhnya oleh KPU. Yang bisa dipantau hanya sumbangan yang ada dalam rekening yang didaftarkan oleh pasangan calon.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye, pasangan calon memang harus transparan dalam penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa membuat Badan Pengawas Pemilu turun tangan untuk menjatuhkan sanksi.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER